Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Anak Kandung (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bnt)
Abstract
Perkara Pembunuhan Anak Kandung merupakan salah satu jenis perkara yang
kerap kali terjadi di Indonesia. Tindak Pidana Pembunuhan Anak Kandung yang baru
lahir atau bayi adalah segala perbuatan yang dengan sengaja dilakukan oleh orang tua
yang mengakibatkan kematian terhadap anak kandung yang baru dilahirkannya atau
bayinya. Ada perkara yang hampir mempunyai kemiripan dengan tindak pidana
tersebut, yakni Tindak Pidana Kekerasan atau Penganiayaan Terhadap Anak yang
Mengakibatkan Mati, oleh karenanya dituntut kejelian dari Majelis Hakim untuk
menentukan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara
yang sedang ditanganinya. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat suatu perkara
pidana yang terdapat dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bnt. Adapun
dua permasalahan yang akan diangkat berdasarkan putusan tersebut, yakni: 1)
Kesesuaian Dasar Pertimbangan Hakim Menerapkan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo.
Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak Dengan Perbuatan Dan Kesengajaan
Terdakwa Anak Dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bnt, 2) Pasal Yang
Sesuai Untuk Diterapkan Dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bnt.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]