Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik
Abstract
Keberadaan PPAT dalam Hak Tanggungan adalah selaku pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Pembuatan akta otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum. Selain akta otentik yang dibuat oleh dan/atau dihadapan PPAT. Adanya perubahan terhadap sistem pendaftaran Hak Tanggungan secara manual menjadi sistem pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik tentu memiliki konsekuensi dan dampak terhadap fungsi PPAT dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi ke arah digital atau elektronik. Peran PPAT dalam pendaftaran Hak Tanggungan secara Elektronik adalah membuat APHT dan mendaftarkanya melalui system HT-el berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 pencatatan Pendaftaran Hak Tanggungan tersebut dilakukan secara Elektronik.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]