Akibat Hukum Anak yang dilahirkan dari Hasil Sewa Rahim dari Perspektif Hukum Indonesia
Abstract
Perkembangan teknologi medis telah menjadi jawaban sementara bagi pasangan yang tak mempunyai keturunan selama bertahun-tahun. Salah satu kemajuan teknologi kedokteran untuk membantu pasangan suami isteri yang belum mempunyai keturunan adalah Surrogate Mother. Surrogate Mother adalah perjanjian antara seorang wanita yang mengikatkan diri melalui suatu perjanjian dengan pihak lain (suami-isteri) untuk menjadi hamil terhadap hasil pembuahan suami isteri tersebut yang ditanamkan ke dalam rahimnya, dan setelah melahirkan diharuskan menyerahkan bayi tersebut kepada pihak suami isteri berdasarkan perjanjian yang dibuat. Sehingga permasalahan yang muncul bagaimana status hukum anak yang dilahirkan dari hasil sewa rahim (Surrogate Mother) di Indonesia serta bagaimana hak waris anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung dengan cara sewa rahim (Surrogate Mother). Bahwa sejauh ini belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur bayi tabung dan tentunya pada Surrogate Mother di Indonesia yang masih bersifat kontradiktif, sementara praktik ini hanya berpedoman pada hukum perjanjian sebagaimana tunduk pada ketentuan KUHPerdata. Kedudukan hukum anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim Surrogate Mother dikualifikasi sebagai anak angkat dan anak luar kawin.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]