Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Pemakaian Cream Kecantikan Temulawak Oleh Pelaku Usaha Tanpa Izin Edar
Abstract
Penampilan menjadi suatu kebutuhan primer di kalangan masyarakat terutama para wanita mulai dari remaja hingga dewasa, melihat kondisi tersebut mendorong para pelaku usaha untuk menciptakan berbagai macam cream kecantikan dengan harga yang ekonomis dan terjangkau maka para pelaku usaha tersebut menggunakan bahan kimia yang berbahaya untuk kulit wajah. Rumusan masalah dalam penelitian ini mempertanyakan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat pemakaian cream kecantikan temulawak tanpa izin edar dan upaya penyelesian yang dilakukan oleh konsumen yang dirugikan atas pemakaian cream kecantikan temulawak tanpa izin edar. Tipe penelitian hukum yuridis normatif (legal research) dan Pendekatan yang penulis gunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Kesimpulan dari penelitian yang telah dilakukan bahwa bentuk perlingungan perlindungan hukum untuk konsumen yang menggunakan cream temulawak tanpa izin edar terdapat dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu pelaku usaha memberikan ganti rugi atas barang yang telah dibeli, mengembalikan uang yang setara dengan pembelian produk, membiayai konsumen yang mengalami kerusakan atas cream tersebut, dan upaya penyelesaian sengketa terdapat dalam Pasal 45 ayat (2) Undang- Undang No. 8 Tahun 1999 yang dapat dilakukan secara litigasi (pengadilan) dan non litigasi (diluar pengadilan).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]