Pola Penjatuhan Pidana oleh Hakim Terhadap Dakwaan Kumulatif dalam Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN SGL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami tentang penjatuhan pidana oleh hakim terhadap terdakwa dalam putusan Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Sgl. Penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak dalam kebijakan reformulasi berhubungan dengan anak korban tindak pidana pencabulan dan pencurian dengan kekerasan. Analisis tersebut dimaksudkan untuk meneliti serta mengetahui kesesuaian antara penerapan hukum dengan peraturan perundang-undangan yang ada serta doktrin-doktrin yang berkembang di dalam keilmuan hukum. Penerapan hukum yang dimaksud adalah mengenai pola penjatuhan pidana oleh hakim dalam dakwaan kumulatif yang dibuktikan secara satu persatu mengenai pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa, serta penjatuhan pidana oleh hakim ditinjau berdasarkan teori perbarengan perbuatan (concursus). Penelitian akan dilakukan dengan menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini, penulis menginventarisasi serta menganalisis bahan-bahan hukum primer dan sekunder yang relevan dengan pokok pembahasan. Hasil penelitian akan menentukan penjatuhan pidana oleh hakim kepada pelaku perbarengan perbuatan (concursus). Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa terdapat ketidaksesuaian penjatuhan pidana tidak sesuai dengan perbuatannya ditinjau dari teori perbarengan perbuatan (concursus).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]