Pengaturan Bea Materai Dalam Transaksi Elektronik
Abstract
Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhan e-commerce yang  mempunyai daya tarik dari tahun ke tahun. Euromonitor  mencontohkan, sejak 2014 penjualan daring Indonesia mencapai 1,1  miliar dolar AS. Dari hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS) juga  menyebutkan, dalam sepuluh tahun terakhir, industri e-commerce Indonesia tumbuh 17% dan jumlah total bisnis e-commerce mencapai  26,2 juta unit. Menurut catatan, e-commerce di Indonesia mengalami  pertumbuhan yang sangat pesat pada tahun 2018, dan seiring dengan  bertambahnya jumlah wirausaha dan pengusaha mikro, kecil, dan  menengah (UMKM) di Indonesia, e-commerce diperkirakan akan terus  bertambah (Ning, 2019).  Masyarakat sebagai sekumpulan orang yang saling mengikatkan  diri dalam hubungan keperdataan melalui e-commerce, maka  alangkah lebih baik jika terdapat pengikatan dalam sebuah perjanjian  yang dibubuhi Materai yang berujung pada kewajiban untuk  pembayaran pajak dalam hal dilakukannya transaksi melalui e commerce. Transaksi di bidang e-commerce sewajarnya dikenakan  pajak, salah satunya dengan penggunaan materai pada proses  perekonomian dalam bidang e-commerce ini. Objek pajak yang  berkaitan dengan bea meterai adalah dokumen sebagai wujud dari adanya keadaan atau perbuatan, sebagai pembuktiannya (Marsono,  2017). Maka karena terjadi kesamaan dengan keadaan konvensional  yaitu adanya perbuatan yang membutuhkan pembuktian, seharusnya  e-commerce mendapatkan perlakuan yang sama dengan toko  konvensional dalam hal pengenaan pajak, serta memudahkan proses  administrasi, memberi rasa aman karena adanya hubungan  keperdataan antara penyedia marketplace dengan para pelaku e commerce serta mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e commerce (Marsono, 2017).
Collections
- LSP-Books [938]
