dc.description.abstract | Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhan e-commerce yang mempunyai daya tarik dari tahun ke tahun. Euromonitor mencontohkan, sejak 2014 penjualan daring Indonesia mencapai 1,1 miliar dolar AS. Dari hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyebutkan, dalam sepuluh tahun terakhir, industri e-commerce Indonesia tumbuh 17% dan jumlah total bisnis e-commerce mencapai 26,2 juta unit. Menurut catatan, e-commerce di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat pada tahun 2018, dan seiring dengan bertambahnya jumlah wirausaha dan pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, e-commerce diperkirakan akan terus bertambah (Ning, 2019). Masyarakat sebagai sekumpulan orang yang saling mengikatkan diri dalam hubungan keperdataan melalui e-commerce, maka alangkah lebih baik jika terdapat pengikatan dalam sebuah perjanjian yang dibubuhi Materai yang berujung pada kewajiban untuk pembayaran pajak dalam hal dilakukannya transaksi melalui e commerce. Transaksi di bidang e-commerce sewajarnya dikenakan pajak, salah satunya dengan penggunaan materai pada proses perekonomian dalam bidang e-commerce ini. Objek pajak yang berkaitan dengan bea meterai adalah dokumen sebagai wujud dari adanya keadaan atau perbuatan, sebagai pembuktiannya (Marsono, 2017). Maka karena terjadi kesamaan dengan keadaan konvensional yaitu adanya perbuatan yang membutuhkan pembuktian, seharusnya e-commerce mendapatkan perlakuan yang sama dengan toko konvensional dalam hal pengenaan pajak, serta memudahkan proses administrasi, memberi rasa aman karena adanya hubungan keperdataan antara penyedia marketplace dengan para pelaku e commerce serta mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e commerce (Marsono, 2017). | en_US |