dc.contributor.author | PUTRI, Angelina Marvelous | |
dc.date.accessioned | 2023-08-15T02:15:46Z | |
dc.date.available | 2023-08-15T02:15:46Z | |
dc.date.issued | 2023-04-12 | |
dc.identifier.nim | 190710101027 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117601 | |
dc.description | validasi_repo_firli_juni_2023_22
Finalisasi unggah file repositori tanggal 15 Agustus 2023_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 mengatur tentang perlindungan hak-hak anak yang telah melakukan tindak pidana atau dicap sebagai pelanggar anak. Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 8/Pid.Sus.Anak/2016/PN-Trt mengungkapkan situasi yang tidak adil bagi anak yang menjadi korban pencabulan. Pelaku di bawah umur mencabuli anak pelapor, namun hakim hanya menjatuhkan hukuman empat bulan terapi di LPKS Kabupaten Deli Serdang sebagai hukuman. Anak korban seharusnya berhak mendapatkan ganti rugi dari keluarga pelaku, guna memenuhi
rasa keadilan bagi korban. Sementara korban anak dan orang tuanya telah dirugikan oleh tindakan pelaku anak. Analisis Putusan Nomor 8/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Trt berfokus pada dua hal spesifik: (1) bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada anak korban; dan (2) keselarasan pidana yang dijatuhkan oleh hakim dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hasil dan Pembahasan dalam penelitian sebagai berikut. Pertama, Anak yang mengalami trauma harus diberi perhatian lebih agar trauma yang menyelimutinya tidak mengganggu tumbuh kembang dan kehidupan sosialnya. Jika tidak, dikhawatirkan kecemasan dan ketakutan akan traumanya tersebut akan terbawa sampai ia beranjak dewasa. Melakukan terapi atau perawatan dengan profesional bisa menjadi salah satu alternatif untuk menghilangkan trauma tersebut. Namun dibutuhkan biaya untuk melakukan perawatan, untuk itu Anak Korban bisa mendapatkan bentuk restitusi dari pelaku berupa penggantian biaya untuk perawatan psikologis. Kedua, Penjatuhan pidana oleh Hakim dalam putusan Nomor 8/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Trt yang menjatuhkan sanksi berupa tindakan perawatan di LPKS selama 4 bulan dirasa belum sesuai dengan apa yang seharusnya terhadap korban anak dalam Tindak Pidana Pencabulan. Apabila disesuaikan dengan ketentuan pada Pasal 2 UU SPPA, seharusnya hakim juga menjatuhkan pidana yang sesuai kepada Pelaku Anak dikarenakan anak korban mengalami trauma. Selain itu juga membebani pelaku anak untuk restitusi terhadap anak korban, maka dari itu bisa terlaksana asas dari sistem peradilan pidana anak dilaksanakan berdasarkan asas keadilan. Hakim harus mengakui baik anak pelaku maupun anak korban, yang keduanya masih di bawah umur, mengalami penyakit psikologis; yang pertama bertindak secara ilegal dan yang terakhir mengalami trauma. Keduanya harus diberikan perhatian yang tepat, rehabilitasi dan pemulihan secara seimbang. Untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan, kedua belah pihak harus diberi langkahlangkah perbaikan yang tepat. Hakim harus mematuhi ketentuan yang digariskan oleh UU SPPA saat memberikan putusan. Tidak perlu menempatkan anak korban di sebuah lembaga; namun demikian, kompensasi atau denda yang layak dari pelaku anak mungkin dapat membantu meringankan trauma psikologis akibat tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Oleh karena itu, keputusan diambil dengan cara yang bijaksana. Sehingga putusan tersebut seimbang | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing utama : Sapti Prihatmini, S.H., M.H.;
Dosen Pembimbing anggota : Dodik Prihatin AN, S.H.,M.Hum. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | TINDAK PIDANA | en_US |
dc.subject | PERADILAN PIDANA ANAK | en_US |
dc.subject | TINDAK PIDANA PENCABULAN | en_US |
dc.title | Penjatuhan Pidana oleh Hakim dalam Tindak Pidana Pencabulan Yang Pelaku dan Korbannya Anak | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Sapti Prihatmini, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum. | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_firli_juni_2023_22 | en_US |