ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DARI PIDANA MATI MENJADI PIDANA PENJARA DALAM WAKTU TERTENTU (PUTUSAN MA NOMOR: 45 PK/Pid.Sus/2009)
View/ Open
Date
2013Author
Wandari Ayu, Vika
Prihatmini, Sapti
Samsudi
Metadata
Show full item recordAbstract
Kejahatan tindak pidana narkotika tidak hanya mengincar orang dewasa, tetapi juga mengincar anak-anak. Mereka mengkonsumsi narkotika sebagai obat penguat atau untuk daya tahan tubuh mereka pada saat beraktifitas, tujuannya agar tidak mudah lemas dan tidak mudah terserang penyakit, anak-anak mencoba mengikuti gaya hidup di masyarakat dengan cara ikut mengkonsumsi barang haram. KUHAP membedakan
upaya hukum biasa dan luar biasa, dimana upaya hukum biasa adalah pemeriksaan tingkat banding dan kasasi. Upaya hukum luar biasa adalah pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Upaya hukum pada peninjuan kembali putusan
pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terdapat adanya bukti baru (novum) yang dihadirkan oleh terpidana, karena terpidana tersebut kurang puas dengan vonis penjutuhan pidana mati terhadapnya sehingga terpidana tersebut melakukan upaya hukum.
Collections
- SRA-Law [296]