Urgensi Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Parlemen Berdasarkan Prinsip Demokrasi: Implikasi Terhadap Representasi dan Stabilitas Pemerintahan Indonesia
Abstract
Penelitian ini mengkaji urgensi ambang batas pencalonan presiden dan parlemen dalam konteks prinsip demokrasi, serta implikasinya terhadap representasi dan stabilitas pemerintahan di Indonesia. Dalam sistem demokrasi, ambang batas pencalonan adalah persyaratan yang ditetapkan untuk membatasi akses calon ke pemilihan umum. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan keberagaman politik dan mencegah fragmentasi politik yang berlebihan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis kebijakan dan tinjauan literatur yang melibatkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi ambang batas pencalonan presiden dan parlemen di Indonesia didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, ambang batas pencalonan dapat membantu memperkuat representasi politik dengan mengurangi jumlah partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan umum. Hal ini akan mengurangi fragmentasi politik dan meningkatkan kemungkinan terbentuknya pemerintahan yang stabil dan efektif.
Kedua, ambang batas pencalonan dapat meningkatkan kualitas calon yang bersaing dalam pemilihan. Dengan menerapkan ambang batas yang memadai, partai politik akan lebih cermat dalam memilih dan menyiapkan calon yang berkualitas, sehingga meningkatkan representasi dan kompetensi dalam pemerintahan.
Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa implikasi yang perlu diperhatikan terkait penggunaan ambang batas pencalonan. Pertama, keberadaan ambang batas harus seimbang dengan kebutuhan untuk memastikan inklusi politik dan kebebasan berpartisipasi. Penetapan ambang batas yang terlalu tinggi dapat membatasi akses bagi partai kecil atau independen, sehingga mengurangi variasi perspektif politik dalam proses demokrasi.
Kedua, perlu ada mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam penetapan ambang batas, serta proses pemilihan yang adil dan bersih. Keterlibatan pemangku kepentingan dan partisipasi publik yang luas dalam proses ini akan meningkatkan legitimasi dan penerimaan terhadap ambang batas yang ditetapkan.
Dalam kesimpulannya, penelitian ini menyoroti urgensi ambang batas pencalonan presiden dan parlemen dalam konteks prinsip demokrasi di Indonesia. Penggunaan ambang batas yang tepat dapat meningkatkan representasi politik dan stabilitas pemerintahan. Namun, perlu diingat bahwa pengaturan ambang batas harus seimbang dengan perlindungan inklusi politik dan kebebasan berpartisipasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]