Administrasi Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo
Abstract
Laporan ini membahsa tentang hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan di
Kantor Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo pada tanggal 1 Juni - 30 Juli
2022 terkait dengan peran kecamatan dalam mengelola keuangan desa pada
Kantor Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
a. Pada huruf a pasal 154 ayat 2 disebutkan Camat memiliki tugas
“melakukan fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala
desa.” Pada tataran implementasi, melalui Permendagri No. 113 tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada pasal 21 ayat 1
menyebutkan bahwa “Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes yang
telah disepakati bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3)
disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat
atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk
dievaluasi.” Artinya dalam aspek perencanaan, Camat diberikan tugas
untuk mengevaluasi rancangan Perdes mengenai APBDes sebelum
disampaikan kepada bupati/walikota. Disini, tugas Camat sangat besar
untuk memastikan bahwa rencana pembangunan yang disusun oleh
Pemerintah Desa telah sesuai dengan perencanaan pembangunan
kabupaten/kota.
b. Pada huruf c, camat melakukan pembinaan dan pengawasan dengan cara
memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendaygunaan aset desa.
Dalam aturan ini kurang jelas dengan apa yang dimaksud dengan
keuangan pengelolaan desa. Dalam PP No. 43 tahun 2014 disebutkan pada
pasal 93 yang dimaksud dengan pengelolaan keuangan daerah meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung
jawaban
Collections
- DP-Financial Accounting [184]