Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penggunaan Stik Swab Antigen Bekas pada Layanan Swab Antigen yang Dilakukan PT. Kimia Farma Medan
Abstract
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan artikel adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan yang terkait dengan penggunaan alat-alat kesehatan dalam penanganan dan pencegahan covid-19. Selain itu untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna layanan swab antigen yang menggunakan stik swab antigen bekas. Selain itu untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian hukum apabila konsumen mengalami kerugian akibat menggunakan stik swab antigen bekas. Metode Penelitian menggunakan tipe penelitian yuridis normative dengan pendeketan undang-undang dan pendekatan konseptual. Pengaturan terkait penggunaan alat-alat kesehatan dalam penanganan dan pencegahan covid-19 diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk. 01.07/Menkes/466/2021,Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Kesehatan, Pasal 4 Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/2010, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998. Perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan berupa perlindungan hukum eksternal dikarenakan tidak ada perjanjian yang dilakukan sehingga perlindungan internalnya tidak ada. Penyelesaian hukum ditempuh menggunakan upaya negosiasi melalui BPSK.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]