Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Dirugikan oleh Grab Toko Ponsel Pintar
Abstract
Aktivitas perdagangan yang ada dalam media elektronik disebut dengan electronic commerce (e-commerce) atau transaksi elektronik. PT. Grab Toko Indonesia merupakan sebuah platform jual beli yang menjual berbagai produk elektronik seperti laptop, ponsel, aksesoris digital. Fakta yang sering sekali dijumpai dalam hal transaksi online yang menimbulkan kerugian bagi konsumenyang ditimbulkan oleh pelaku komersial dari toko online. Salah satu permasalahan terkait hal tersebut yaitu peristiwa yang terjadi menimpa kerugian pelanggan ponsel pintar melalui grab toko bermula diawaltahun2021dimanagrabtokoponselpintarpadatanggal08januari 2021 ada salah satu konsumen membeli ponsel pintar, konsumen yang tergiur dengan harga diskon besar-besaranyang harganyajauh berbeda dariharga pasaran. Dengan adanya ini perlu perlindungan hukum bagi konsumen atas tidak sampainya barang yang diakibatkan oleh grab toko ponsel pintar serta bentuk pertanggungjawaban grab toko ponsel pintar atas kerugian yang di derita oleh konsumen. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan pertanggungjawaban grap ponsel pintar atas kerugian konsumen. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Oleh Grab Toko Ponsel Pintar dibagi menjadi dua yaitu perlindungan hukum internal dan eksternal, Tanggung jawab Grab Toko Ponsel Pintar terkait kelalaian dalam dalam proses pengiriman barang terhadap konsumen yang dirugikan dalam jual beli online ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]