Pemidanaan Pelaku Poligami dalam Perkawinan Sirri di Indonesia (Perkara Nomor 27/Pid.B/2012/Pnf & Nomor 193/Pid.B/2021/Pn Pso)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mempertegas adanya masalah kepastian hukum pada poligami dalam pernikahan sirri. Asas perkawinan yang dianut Indonesia adalah asas monogami terbuka. Kendati demikian, poligami dimungkinkan dengan persyaratan ketat diatur tegas dalam Undang-undang perkawinan yang berlaku untuk setiap orang yang beragama islam. Namun beberapa masyarakat memilih melakukan poligami secara sirri sebab tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam undang-undang. Terhadap kondisi ini maka akan rawan dianggap sebagai perbuatan zina. Sebagai contoh putusan nomor perkara: 27/PID.B/2012/PNF yang memidana pelaku poligami dengan perkawinan sirri sedangkan putusan nomor perkara: 93/Pid.B/2021/PN Pso, yang memberikan vonis bebas. Pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang- undang dan pendekatan konseptual. Dengan cara analisis bahan hukum menggunakan metode analisis deduktif. Penelitian ini menunjukkan bahwa masalah utama perbedaan putusan hakim terhadap poligami siri adalah terletak pada konsep Prejudiciel Geschil yaitu menghentikan sementara penuntutan oleh hakim di sidang pengadilan dengan alasan adanya perselisihan pra yudisial dengan perkara lain yang bisa terjadi dalam hal ada hubungannya dengan perkara lain (bisa pidana atau perdata) yang sudah lebih dulu diperiksa namun belum diputus. Hal demikian sepatutnya dengan adanya Prejudiciel Geschil dijadikan landasan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara yang serupa. Setelah ditelaah berdasarkan implementasi SEMA No.4/1980 ternyata memunculkan putusan yang berbeda, ketika hakim mengikuti SEMA ini maka putusannya adalah bebas dan ketika hakim tidak mempertimbangkan SEMA ini maka putusannya berbeda. Maka konsep Prejudiciel di sini sebagai solusi bagi ketidakpastian hukum pada poligami dalam perkawinan sirri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]