Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Akibat Pelanggaran Prosedur pada Proses Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Abstract
Persoalan agraria tidak hanya berbicara tentang tanah namun juga di
dalamnya tentang sosial, politik, ekonomi dan budaya. Berdasarkan hal tersebut
yang mendasari terciptanya kesejahteraan pada masyarakat. Pasal 33 ayat (3)
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai dasar kewenangan
Negara menguasai, mengelola dan membuat sistem pertanahan. Dasar hukum
tersebut akhirnya melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 2 yang mengatur tentang kewenangan
negara untuk menguasai dengan dasar kepentingan masyarakat Negara Indonesia.
Kewenangan tersebut bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat
dengan mengatur di dalamnya termasuk kegiatan pembangunan untuk kepentingan
umum. Sehingga melahirkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan umum. Peraturan tersebut mengatur bagaimana negara
menyelenggarakan pembangunan untuk kepentingan umum. Namun pada
kenyataannya masih ada pelanggaran pada proses pengadaan tanah untuk
kepentingan umum seperti yang terjadi pada proyek pembangunan Bendungan
Bener di Kabupaten Purworejo Kecamatan Bener.
Berdasaran latar belakang tersebut, penulisan skripsi ini tersaji dua rumusan
masalah. Pertama, Bagaimana perlindungan hukum pemegang hak atas tanah akibat
terjadi pelanggaran prosedur pada proses pengadaan tanah untuk kepentingan
umum? Kedua, Bagaimana penerapan diskresi oleh Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Badan Pertanahan Nasional terhadap kesalahan prosedur dalam proses
pengadaan tanah untuk kepentingan umum?. Tujuan skripsi ini adalah mengetahui
dan memahami upaya perlindungan hukum akibat adanya pelanggaran prosedur
dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta mengetahui dan memahami
uapaya diskresi oleh Menteri ATR/ BPN dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini meliputi; jenis penelitian yuridis
normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual,
dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan
non hukum. Analisi bahan hukum yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah dilakukan, maka
kesimpulan yang didapatkan yaitu; Pertama perlindungan hukum preventif dalam
bentuk pengawasan dan diskresi oleh Menteri ATR/ BPN dan KANWIL, dan
perlindungan represif dalam bentuk upaya adminsitratif, dengan alasan bahwa
perlindungan hukum tersebut sebagai upaya perlindungan terhadap hak-hak
masyarakat terhadap tindakan pemerintah. Kedua, bahwa diskresi dapat menjadi
upaya perlindungan hukum baik preventif maupun represif sebagai tindakan
responsif Menteri ATR/ BPN dalam meyelesaikan persoalan konkret yang ada di
masyarakat dalam pengadaan tanah.
Saran yang dapat penulis berkian adalah, Pertama, penegakan pengawasan
oleh Menteri ART/ BPN dalam pelaksnaaan pengadaan tanah. Kedua Pelaksanaan
diskresi sebagai upaya responsif Menteri ATR/ BPN dalam menyelesaikan
sengketa pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pengadaan tanah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]