Tanggung Jawab Hukum Bank Akibat Kekeliruan Transfer Dana Nasabah
Abstract
Kekeliruan transfer dana terjadi akibat dari kelalaian bank dalam
memproses transaksi transfer dana kepada nasabah dimana menyebabkan dana
masuk kepada penerima yang bukan dikehendaki oleh pengirim terkait. Hal ini
menimbulkan kerugian yang dialami kedua belah pihak baik penerima dan
pengirim serta menimbulkan keresahan terkait hak kepemilikan dana yang keliru
tersebut. Pada awalnya, kepemilikan hak pada transfer dana adalah milik penerima
yang dikehendaki karena pengirim secara sadar telah memindahkan hak milik atas
dana tersebut kepada penerima, namun dalam hal kekeliruan transfer dana status
kepemilikan ini masih menimbulkan pertanyaan. Pihak bank juga harus
memberikan pertanggungjawaban atas adanya kekeliruan yang merugikan ini serta
menjamin hak-hak nasabah dan perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan
sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Berdasar latar belakang
tersebut, penulis merumuskan tiga rumusan masalah yaitu: bagaimana status
kepemilikan dana bagi nasabah yang mendapatkan transfer yang keliru?,
bagaimana tanggung jawab bank terhadap terjadinya kekeliruan transfer dana
nasabah dan apa upaya penyelesaian bila terjadi sengketa antara bank dengan
nasabah akibat kekeliruan transfer dana? Penelitian skripsi ini menggunakan
metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue
approach) dan pendekatan konseptual conceptual approach). Bahan hukum yang
digunakan yaitu bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder dengan
menggunakan metode pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan (library
research) dengan analisis penelitian menggunakan metode deduktif.
Hasil penelitian dari skripsi ini dapat dijelaskan bahwa Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana masih belum memberikan pengaturan
yang jelas dan rinci terkait status kepemilikan dana pada kekeliruan transfer dana
yang disebabkan oleh kelalaian bank, sehingga pengaturan mengenai status
kepemilikan dana pada kekeliruan transfer dana dapat dilihat pada KUHPerdata
tentang hak kepemilikan dan cara memperoleh hak milik. Namun dalam UndangUndang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana ini sudah memberikan
pengaturan terkait bentuk pertanggungjawaban bank yang harus diberikan dan/atau
dilakukan kepada nasabah. Dimana selanjutnya, bentuk pertanggungjawaban bank
diatur lebih mendetail dalam Peraturan Bank Indonesia sebagai peraturan
pelaksana. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan apabila terjadi sengketa
antara nasabah dan bank dapat ditempuh melalui upaya litigas dan non litigasi
sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan mengedepankan hak-hak
konsumen serta tidak menimbulkan kerugian.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu Pertama, status kepemilikan transfer
dana yang keliru belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana namun ketentuannya dapat diliat dalam Pasal 570 dan Pasal 584
KUHPer tentang cara memperoleh hak milik suatu benda dimana pemilik wajib
untuk membuktikan bahwa dana tersebut memang benar miliknya sehingga dapat
menguasai dana tersebut. Kedua, bentuk tanggung jawab bank adalah dijelaskan
bahwa pihak bank wajib memberikan bunga, jasa dan kompensasi atas kekeliruan
transfer dana yang dilakukan serta melakukan perbaikan atau penerbitan perintah
transfer dana baru yang ditujukan kepada penerima yang berhak. Ketiga, apabila
dalam kekeliruan transfer dana ini mengakibatkan timbulnya konflik antara nasabah
dan pihak bank, maka dalam upaya penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur
litigasi dan non litigasi. Jalur non litigasi ini dapat berupa upaya penyelesaian
melalui Lmebaga Alternatif Penyelesaian Sengketa-Perbankan Indonesia (LAPSI)
yang dinaungi oleh OJK. Saran yang dapat penulis berikan pada skripsi ini,
Pertama, kepada pemerintah ataupun lembaga pengawas perbankan (dalam hal ini
baik Otoritas Jasa Keuangan ataupun Bank Indonesia) untuk memberikan ketentuan
terkait penjelasan atas pembuktian status kepemilikan dana pada kekeliruan transfer
dana , Kedua, seyogyanya pemerintah dan pihak pengawas perbankan dapat
memberikan suatu sosialisasi maupun pengarahan dalam penangganan dan
pemberian tanggung jawab bank atas kekeliruan transfer dana yang disebabkan oleh
kelalaian bank, Ketiga, pihak bank dan nasabah untuk lebih berhati-hati dalam
melakukan dan memproses setiap transaksi keuangan, terutama berkaitan dengan
transfer dana.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]