Analisis Putusan Pidana Mati Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT Bdg)
Abstract
Di Indonesia, angka pelecehan seksual terhadap anak masih sangat tinggi
dan cenderung meningkat. Ada banyak sekali faktor yang memengaruhi tingginya
angka pelecehan seksual terhadap anak, salah satunya penerapan hukum yang
kurang baik, serta pemberian hukuman terhadap terdakwa pelecehan seksual
terhadap anak yang kurang tegas. Sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para
terdakwa dan calon terdakwa dimasa depan. Terdapat hal menarik untuk dikaji
sebagai isu hukum yaitu berkaitan dengan hukuman mati terhadap terdakwa tindak
pidana pelecehan terhadap anak dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor
86/Pid.Sus/2022/PT Bdg. Terjadi pemerkosaan 13 santri wanita yang dilakukan
oleh gurunya sendiri pada salah satu pesantren di Bandung. Perbuatan tersebut
dilakukan (tempus delicti) oleh terdakwa dari tahun 2016 sampai 2021. Penggunaan
Pertimbangan hakim atas penerapan Pasal 81 ayat (5) Undang-undang Nomor 17
tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah melanggar ketentuan hukum acara
pidana dan menjadikan putusan ini mempunyai sifat ultra petita. Selain itu,
pembayaran restitusi yang diambil dari hasil pelelangan asset terdakwa apakah
telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana dan
bagaimana mekanisme pembayaran restitusi menurut Undang-undang tersebut.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian
pertimbangan Hakim dalam putusan No 86/Pid.Sus/2022/PT.Bdg dengan ketentuan
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
dan untuk menganalisis kesesuaian putusan hakim tentang mekanisme pemberian
restitusi dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi
Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum yuridis normatif yang
bertujuan untuk memberikan penjelasan secara rinci dengan penulisan yang
sistematis terkait ketentuan hukum yang mengatur dibidang tertentu, serta mengkaji
penerapan kaidah-kaidah, norma-norma hukum positif. Pendekatan yang penulis
gunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan
pendekatan konseptual (Conceptual Approach).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]