Implikasi Hukum Terhadap Kredit Bermasalah pada Perusahaan Pembiayaan Saat Wabah Pandemi Covid-19
Abstract
Di era Pandemi Covid-19 sebagai salah satu bentuk bencana nasional yang harus mendapat perhatian khusus, karena kondisi Pandemi Covid-19 sangat berpengaruh pada kesehatan dan perekonomian masyarakat. Perekonomian masyarakat akibat dari pandemi Covid-19, berdampak pada perusahaan pembiayaan dimana debitur mengalami kesulitan dalam melakukan kewajiban pembayaran hutang. Pelaksanaan tanggung jawab lembaga pembiayaan sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical. Pada dasarnya, dengan memberikan penetapan kualitas aset dan kelonggaran kepada para debitur dengan cara restrukturisasi kredit merupakan langkah yang terbaik. Dengan demikian, para debitur yang kreditnya macet karena bermasalah tidak dapat membayar hutang dapat terselamatkan. Judul artikel ini adalah Implikasi Hukum Terhadap Kredit Bermasalah Pada Perusahaan Pembiayaan sebagai wadah penghimpun dana masyarakat yang nantinya akan disalurkan kembali kepada masyarakat yang memerlukan dana. Tujuan penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan karya ilmiah dalam bidang hukum pembiayaan, dan juga diharapkan memberikan sumbangan pemikiran dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan khususnya dalam hukum pembiayaan.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]