Upaya Hukum Indonesia terhadap Dumping Besi dan Baja yang Dilakukan Republik Rakyat Tiongkok dan Vietnam
Abstract
Indonesia memiliki masalah peningkatan jumlah impor besi dan baja dari tahun ke tahun, akan tetapi Tiongkok dan Vietnam disorot berbeda oleh pemerintah karena mengalami peningkatan yang signifikan sehingga dicurigai melakukan dumping. Pemerintah Indonesia dalam hal ini yang bertanggung jawab dan sebagai penentu kebijakan pengamanan perdagangan, menggunakan dua pendekatan yang bersifat defensive dan pendekatan offensive. Antidumping Code 1994 menjadi dasar upaya yang dilakukan Indonesia terhadap Tiongkok dan Vietnam mengingat bahwa ketiga negara tersebut merupakan anggota dari World Trade Organization dengan General Agreement on Tariff and Trade. Apabila proses penyelidikan yang dilakukan oleh KADI terbukti ditemukan adanya dumping maka akan dikenakan sanksi berupa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sesuai besaran margin dumping dan apabila tidak ditemukan atau margin deminimis maka proses penyelidikan dihentikan. Dalam melakukan Tindakan Antidumping langkah yang dilakukan harus dilakukan pemerintah pertama-tama adalah memperkuat Indusri Dalam Negeri terlebih dahulu, Dumping secara khusus belum diatur dalam sebuah undang-undang di Indonesia. Dengan rumusan masalah Apakah Upaya Hukum Indonesia Terhadap Dumping Besi Dan Baja Yang Dilakukan Republik Rakyat Tiongkok Dan Vietnam oleh Lembaga terkait. Penelitian ini akan dianalisa dengan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Analisis bahan hukum penulis menggunakan metode deduktif.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]