Peranan Autopsi Forensik dan Korelasinya dengan Kasus Kematian tidak Wajar
Date
2021-10-01Author
WIDOWATI, Widowati
OHOIWUTUN, Y.A. Triana
NUGROHO, Fiska Maulidian
SAMSUDI, Samsudi
SUYUDI, Godeliva Ayudyana
Metadata
Show full item recordAbstract
Autopsi forensik tidak dapat dilepaskan dari tujuan utama
penemuan penyebab pasti kematian seseorang. KUHP Pasal 222 dan
KUHAP Pasal 133 dan 134, telah mengatur mengenai autopsi
forensik. Adanya ketentuan mengenai pemberitahuan kepada
keluarga korban untuk dilakukannya autopsi forensik, merupakan
kendala tersendiri di dalam implementasinya, yang justru
menghambat penegakan hukum dalam kasus-kasus kematian yang
tidak wajar. Padahal, hanya melalui autopsi forensik suatu
kebenaran materiil dapat diungkap kebenarannya secara ilmiah, baik
pada saat dimulainya penyelidikan perkara sampai dengan
pembuktian perkara di pengadilan. Beberapa kasus dan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengindikasikan
mengenai pentingnya posisi autopsi forensik dalam pembuktian
kasus-kasus kematian yang diformulasikan sebagai tindak pidana
materiil. Oleh karena itu, dalam kasus-kasus kematian tidak wajar,
seyogianya pelaksanaan autopsi forensik tidak harus menunggu
persetujuan keluarga korban demi tercapainya kepastian hukum
yang adil, baik bagi korban, pelaku maupun masyarakat.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7302]