Penerapan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan yang Melakukan Aborsi
Date
2023-03-01Author
OHOIWUTUN, Y.A. Triana
SAMOSIR, Samuel Saut Martua
ARIMBHI, Chosya Sheila Aprilliana
Metadata
Show full item recordAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak
dalam kebijakan reformulasi berhubungan dengan anak korban tindak perkosaan, serta
mengevaluasi perluasan bentuk tindak pidana kejahatan persetubuhan terhadap anak yang dapat
dilakukan aborsi ditinjau asas kepentingan terbaik bagi anak. Metode penelitian ini menggunakan
tipe penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum menggunakan metode
berfikir deduktif serta melakukan studi kepustakaan dengan cara meneliti bahan pustaka.
Penelitian ini berkesimpulan (1) Dibutuhkan 2 alat bukti sebagai bukti dari adanya perkosaan,
sehingga hal tersebut memberikan ruang penguatan dari segi hukum disamping adanya konseling
yang dtentukan sebagai syarat diperbolehkannya aborsi; (2) supaya asas kepentingan terbaik bagi
anak dapat diterapkan terhadap anak korban tindak pidana yang akan melakukan aborsi, di dalam
UU Kesehatan harus segera direformulasi yang mengatur mengenai kualifikasi tentang anak
korban peresetubuhan yang dapat dilakukan aborsi tidak hanya korban perkosaan saja, hal ini
bertujuan agar apa yang menjadi tujuan pemerintah untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]