Fungsionalisasi Pasal 44 KUHP dalam Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan (Suatu Re-Orientasi dan Re-Evaluasi Menuju Reformulasi)
Date
2019-12-15Author
OHOIWUTUN, Y.A. Triana
NUGROHO, Fiska Maulidian
SAMOSIR, Samuel Saut Martua
SETIYOARGO, Arief
Metadata
Show full item recordAbstract
Ketidakpastian penerapan Pasal 44 KUHP dalam kasus pembunuhan oleh pelaku yang terganggu
jiwanya merupakan isu utama dalam penelitian ini. Dalam praktik hukum, pemeriksaan kondisi
kejiwaan pelaku pembunuhan yang mengaku atau terindikasi menderita gangguan kejiwaan (ODGJ)
dilandaskan pada keterangan ahli jiwa, baik melalui pemeriksaan psikiatri forensik maupun
psikologi forensik. Keterangan ahli jiwa dalam hal ini pada fase pemeriksaan pra-ajudikasi tidak
selalu berujung pada penghentian perkara atau SP3. Ditengarai bahwa keputusan untuk
menghentikan perkara sangat tergantung pada diskresi hakim. Rekomendasi yang hendak diajukan
adalah reformulasi Ketentuan Pasal 44 KUHP.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]