Kesaksian Ahli Jiwa Dalam Pertanggungjawaban Pidana Penganiayaan Berat
Abstract
Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/PN.RKB memeriksa
kasus penganiayaan berat yang berakibat matinya
orang lain karena terdakwa mengalami halusinasi
visual. Halusinasi visual termasuk ke dalam kategori
gangguan jiwa, tetapi pemeriksaan kejiwaan oleh
psikolog diberikan secara tertulis, tanpa second opinion
ahli jiwa lain. Pentingnya kesaksian ahli jiwa dalam
pemeriksaan Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/PN.RKB
akan berimplikasi pada penjatuhan sanksi tindakan
yang dapat dikaji dari tujuan pemidanaan. Metode
penulisan yang digunakan berbasis pada penelitian
hukum normatif dengan menggunakan sumber
data sekunder. Permasalahan dikaji menggunakan
pendekatan kasus Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/
PN.RKB yang diperbandingkan dengan Putusan Nomor
998/Pid.B/2006/PN.BDG dengan analisis data secara
kualitatif.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7356]