Kebahasaan Penggunaan Tanda Tangan Digital PrivyID dalam Transaksi Bisnis Financia Technologi
Abstract
KEABSAHAN PENGGUNAAN TANDA TANGAN
DALAM TRANSAKSI BISNIS FINANCIAL TECHNOLOGY; Sry Rezeki
Laoly, 180710101130;2022; 88 halaman; program Studi Ilmu Hukum
Universitas Jember.
Bagi sebagian pelaku bisnis, sebuah kepastian dari segi hukum maupun
keotentikan data yang dipertukarkan memegang peranan penting dalam sebuah
transaksi bisnis, maka dari situlah peran tanda tangan digital serta sertifikat digital
dalam PrivyID sebagai terobosan teknologi untuk mewujudkan keinginan sebagai
pelaku bisnis. Berdasarkan fakta permasalahan ini penulis tertarik untuk
mengetahui bagaimana keabsahan penggunaan tanda tangan digital dalam transaksi
bisnis financial technology dengan menggunakan PrivyID di Indonesia dan apa
upaya penyelesaian sengketa tanda tangan digital dalam transaksi bisnis apabila
terjadi wanprestasi. Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai keabsahan
penggunaan tanda tangan digital PrivyID dalam transaksi bisnis financial
technology.
Berkenaan dengan hal tersebut bahwa dalam perjanjian e-commerce yang
dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam bentuk dokumen elektronik,
apabila salah satu pihak melampaui perjanjian dengan melakukan wanprestasi,
maka pihak yang dirugikan dapat menggugat kepengadilan, dengan alat bukti
dokumen elektronik. Dalam persidangan perdata, pada tahap pembuktian para
pihak memiliki kesempatan untuk membuktikan kebenaran terhadap fakta hukum
yang menjadi pokok dari perselisihan seperti alat bukti surat, bukti saksi atau
keterangan, persangkaan atau kecurigaan, pengakuan, serta alat bukti kejahatan dan
sumpah. Keadaan demikian memang tidak dapat dihindarkan, namun yang
terpeting adalah bagaimana menjaga agar pertukaran data tetap aman salah satunya
dengan memberikan tanda tangan dan sertifikat digital pada dokumen yang hendak
kita kirimkan, dengan harapan penerima pesa dapat merasa yakin bahwa dokumen
yang kita kirim tidak dimanipulasi
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini yaitu yang pertama
mengetahui dan memahami terkait dengan keabsahan penggunaan tanda tangan
digital dalam upaya peningkatan perlindungan konsumen fintech dengan
menggunakan tanda tangan digital PrivyID di Indonesia. Yang kedua, untuk
mengetahui, menganalisis, sertamemberikan temuan terkait dengan konsep
penyelesaian sengketa transaksi bisnis financial technology apabila terjadi
wanprestasi. Kedua permasalahan tersebut akan dianalisis dengan menggunakan
metode penelitian hukum, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual, dalam penelitian ini juga menggunakan bahan hukum primer, sekunder,
dan non hukum.
Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan prinsip dari hukum
perjanjian pada dasarnya masih dapat mengakomodir implementasi dari tanda
tangan digital dan sertifikat digital dalam kontrak melalui internet atau e-commerce.
Karena dokumen elektronik dalam hukum pembuktian di Indonesia telah diakui
setelah di atur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
transaksi elektronik bahwa informasi elektronik/dokumen elektronik atau hasil
cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah yang sesuai dengan hukum acara
yang berlaku di Indonesia dalam ketentuan pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008. Serta apabila dokumen disamakan dengan dokumen tertulis sesuai
dengan pasal 1866 KUHPerdata yaitu alat-alat bukti yang sah terdiri dari alat bukti
tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan maka dengan dokumen elektronik
yang terdapat didalamnya dokumen elektronik atau Salinan sebuah sertifikat digital
dimana sertifikat digital digunakan untuk mengidentifikasi keabsahan pihak-pihak
yang bertransaksi serta membubuhkan tanda tangan digital maka sebuah sertifikat
akan diterbitkan oleh suatu Lembaga yang sudah dipercaya, seperti aplikasi privyid
yaitu suatu terobosan baru dalam membantu tanda tangan digital pada suatu
dokumen.
Penyelesaian sengketa dimana tidak terpenuhinya suatu perjanjian atau
wanprestasi yang telah disepakati antara pihak secara virtual, maka dapat
diselesaikan melalui pengadilan dan secara non litigasi seperti arbitrase, mediasi,
negoisasi. Gugatan antara pihak dapat berupa pembatalan atas perjanjian/perikatan
yang telah disepakati oleh para pihak, ganti rugi, pemenuhan prestasi antara salah
satu piha, dimana untuk pembatalan dapat berupa penerimaan barang yang tidak
sesuai dengan apa yang dikehendaki, untuk itu di dalamnya dianggap telah terjadi
unsur-unsur penipuan oleh penjual, maka dalam Hukum Acara Perdata
Internasional dapat diterapkan sebagai jalan keluar untuk menghadapi masalah ini.
Saran dari skripsi ini yaitu, pertama pemerintah hendaknya segera
mengesahkan peraturan mengenai tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik.
Kedua, pemerintah segera membuat serta mengesahkan serta memberikan ijin
dalam peraturan pemakain aplikasi PrivyID supaya setiap orang yang telah
menggunakan aplikasi lebih percaya dalam proses penandatangan sebagai penyedia
sertifikat elektronik, sehingga pelaksanaan transaksi melalui e-commerce dengan
menggunakan dokumen elektronik sebagai perjanjian antara pihak mempunyai
kekuatan pembuktian dalam persidangan
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]