Kedudukan Anak Angkat atas Harta Waris Orang Tua Angkatnya dalam Bentuk Tabungan Pensiun
Abstract
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan bahwa tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang baru dan hubungan dengan adanya keturunan. Terkait berbagai hal atau alasan tertentu keinginan memperoleh anak tidak terwujud maka dapat diwujudkan dengan cara pengangkatan anak. Pada kasus dalam penelitian ini, Pengangkatan anak yang dilakukan secara hukum perdata menimbulkan konsekuensi yuridis yakni anak tersebut mempunyai kedudukan hukum terhadap yang mengangkatnya, juga termasuk kedudukan anak angkat dalam hak mewarisi harta orang tua angkatnya. Kedudukan hukum anak angkat dalam hal mewarisi harta orangtua angkatnya tidak bisa disamakan dengan Kedudukan hukum anak kandung, tetapi dalam Penetapan No.31/Pdt.P/2020/PN.Stb menyatakan bahwa anak angkat dapat mewarisi harta orang tua angkatnya yang berupa tabungan pensiun, dan hal tersebut tidak dibenarkan dikarenakan belum adanya Undang-Undang yang mengatur tentang anak angkat yang menjadi ahli waris dari orangtua angkatnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]