Penerapan Tindakan Rehabilitasi terhadap Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri
Abstract
Rehabilitasi merupakan upaya yang dilakukan untuk menghilangkan efek adiksi atau ketergantungan yang dialami oleh penyalahguna narkotika serta upaya di tingkat awal atau hulu untuk memberangus peredaran gelap narkotika sehingga juga dapat memiliki dampak terhadap hal lainnya yaitu menekan tingkat kriminalitas yang disebabkan oleh konsusmsi dan penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi juga dapat diberikan sebelum perkara di limpahkan ke pengadilan untuk memperoleh putusan dimana seringkali putusan yang diharapkan dapat membantu penyalahguna narkotika lepas dari adiksi ternyata tidak sesuai serta hanya memberi efek nestapa tanpa menghilangkan adiksi yang di derita oleh penyalahguna narkotika, sehingga peredaran gelap narkotika tetap berlangsung dan memberikan potensi bagi seorang penyalahguna narkotika untuk kembali dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika. Tujuan Penelitian dalam skripsi ini untuk memenuhi tugas akhir dalam melengkapi persyaratan mendapatkan gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember serta menjawab rumusan masalah diantaranya: Apakah terhadap penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri dapat diberikan rehabilitasi pada setiap tingkat pemeriksaan perkara Pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan Apakah penjatuhan rehabilitasi termasuk dalam jenis pidana atau tindakan. Selain tujuan penelitian ini juga memiliki manfaat untuk perkembangan hukum dan revitalisasi hukum di masa mendatang yaitu: Manfaat Teoritis, Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai sumber pengetahuan atau menambah wawasan masyarakat khususnya dalam penerapan rehabulitasi terhadap penyalahguna narkotika sehingga memberikan kontribusi terhadap perkembangan ilmu hukum; Manfaat Praktis, Dengan adanya penelitian ini diharapkan mampu memberikan kotribusi pemikiran dan bahan masukan bagi setiap pihak yang memiliki peran dalam melaksanakan rehabilitasi teradap penyalahguna narkotika, dengan kata lain yaitu memberikan manfaat untuk praktik hukum maupun pembaharuan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode penelitian doktrinal atau yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan yaitu pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual. Adapun sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah Sumber Hukum Primer yang terdiri dari: UUD RI 1945; KUHP; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional; Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Menteri Kesehatan Republik Indonesia Menteri Sosial Republik Indonesia Jaksa Agung Republik Indonesia Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 01/PB/MA/III/2014 Nomor 03 Tahun 2014 Nomor 11 Tahun 2014 Nomor 03 Tahun 2014 Nomor Per-005/A/JA/03/2014 Nomor 1 Tahun 2014 Nomor PERBER/01/III/2014/BNN Tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi; Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER/029/A/JA/12/2015 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi; Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi; PP Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika; Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi; Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Sumber hukum Sekunder dan Bahan Non Hukum. Berdasarkan uraian di atas maka hasil penelitian dalam skripsi ini dapat disimpulkan Terhadap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dapat diberikan rehabilitasi pada setiap tingkat pemeriksaan perkara pidana yaitu pada tingkat penyidikan, penuntutan dan proses persidangan yang melalui assesment tanpa memerlukan putusan dari hakim terlebih dahulu. Rehabilitasi yang diberikan pada saat sebelum penjatuhan vonis oleh hakim adalah sebagai pemenuhan hak terhadap penyalahguna narkotika golongan I untuk lepas dari adiksi lebih cepat serta sebagai penerapan hukum yang efektif, tepat dan efisien oleh penegak hukum terhadap kasus penyalahgunaan narkotika yang dalam hal ini adalah penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Penulis berksimpulan bahwa penyalahguna narkotia golongan I bagi diri sendiri yang dapat di rehabilitasi adalah seagaimana dimaksud SEMA Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Penjatuhan rehabilitasi sebagai sanksi tindakan (maatregel) memiliki kedudukan yang sama dengan sanksi pidana (straf), rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri adalah bentuk pemberian sanksi dalam hukum pidana berupa sanksi tindakan karena dalam sanksi tindakan terdapat unsur perawatan (treatment), perlindungan, tidak mengedepankan pencelaan, dan tidak memberikan nestapa terhadap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dimana unsur tersebut dapat dipenuhi oleh rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sehingga penulis berkesimpulan bahwa rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri merupakan bentuk dari sanksi tindakan. Setelah kesimpulan sebelumnya maka terdapat dua saran yang diberikan dalam penelitian skripsi ini yaitu: Dalam pemberian rehabilitasi seyogiyanya memperhatikan waktu pemberian rehabilitasi kepada penyalahguna narkotika juga menentukan klasifikasi tehadap setiap penyalaguna narkotika yang berhak mendapatkan rehabilitasi karena rehabilitasi berfokus pada pemulihan kondisi korban untuk lepas dari adiksi penggunaan narkotika yang artinya bahwa penerapan hukum yang mengatur rehabilitasi dapat diberikan sebelum persidangan perlu di revitalisasi kembali; dan Untuk memperbaiki keadaan seorang penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri agar dapat kembali beraktivitas dan bermasyarakat dengan baik hendaknya menerapkan sanksi yang sesuai dengan fungsi dan manfaat bagi seorang penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri tersebut dalam hal ini adalah sanksi tindakan (maatregel) berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang kedudukannya sama dengan sanksi pidana (straf) berupa sanksi penjara.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]