Prosedur Akuntansi Pajak Reklame pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Salah satu sumber pendapatan suatu daerah adalah pajak dan retribusi
sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok pemerintahan di daerah, pajak dan retribusi merupakan sumber
pendapatan daerah agar daerah dapat mengatur otonominya, yaitu mampu
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, disamping penerimaan yang
berasal dari pemerintah berupa subsidUbantuan dan bagi hasil pajak dan bukan
pajak. Sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai dengan pembentukan Undang undang ini, maka Undang-undang menetapkan ketentuan-ketentuan pokok yang
memberikan pedoman kebijaksanaan dan arahan bagi daerah dalam pelaksanaan
pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus menetapkan pengaturan yang cukup
rinci untuk menjamin penerapan prosedur umum perpajakan daerah dan retribusi.
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penghimpunan pajak
daerah dan retribusi daerah membentuk Dinas Pendapatan Daerah agar dapat
mengatur penerimaan yang berasal dari pajak dan bukan pajak yang menjadi
sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah,
untuk meningkatkan dan meratakan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu pajak yang pemungutannya dilakukan di daerah Kabupaten
Jember adalah reklame, yang memiliki potensi cukup kuat bagi Kabupaten
Jember. Fungsi reklame sendiri adalah memperkenalkan, menganjurkan, atau
memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum
kepada sesuatu barang, jasa, orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca,
dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh
Pemerintah.
Makin banyak pihak yang menggunakan reklame sebagai sarana promosi,
maka diperlukan Peratuaran Daerah Kabupaten Jember nomoT 15 tahun 2002
tentang pajak reklame dan Surat Keputusan Bupati Jember nomor 114 tahun 2002
tentang Petunjuk Pelaksanaan.