Show simple item record

dc.contributor.advisor
dc.contributor.advisor
dc.contributor.authorWidhiarta, Angraeni Endah
dc.date.accessioned2023-04-17T02:41:06Z
dc.date.available2023-04-17T02:41:06Z
dc.date.issued2005-09-24
dc.identifier.nim: 020803104198/Akten_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115502
dc.description.abstractSalah satu sumber pendapatan suatu daerah adalah pajak dan retribusi sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah, pajak dan retribusi merupakan sumber pendapatan daerah agar daerah dapat mengatur otonominya, yaitu mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, disamping penerimaan yang berasal dari pemerintah berupa subsidUbantuan dan bagi hasil pajak dan bukan pajak. Sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai dengan pembentukan Undang undang ini, maka Undang-undang menetapkan ketentuan-ketentuan pokok yang memberikan pedoman kebijaksanaan dan arahan bagi daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus menetapkan pengaturan yang cukup rinci untuk menjamin penerapan prosedur umum perpajakan daerah dan retribusi. Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penghimpunan pajak daerah dan retribusi daerah membentuk Dinas Pendapatan Daerah agar dapat mengatur penerimaan yang berasal dari pajak dan bukan pajak yang menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan meratakan kesejahteraan masyarakat. Salah satu pajak yang pemungutannya dilakukan di daerah Kabupaten Jember adalah reklame, yang memiliki potensi cukup kuat bagi Kabupaten Jember. Fungsi reklame sendiri adalah memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada sesuatu barang, jasa, orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah. Makin banyak pihak yang menggunakan reklame sebagai sarana promosi, maka diperlukan Peratuaran Daerah Kabupaten Jember nomoT 15 tahun 2002 tentang pajak reklame dan Surat Keputusan Bupati Jember nomor 114 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan.en_US
dc.description.sponsorshipAlfi Arief, SE, Ak selaku dosen pembimbingen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectPAJAK REKLAMEen_US
dc.subjectDINAS PENDAPATAN DAERAHen_US
dc.titleProsedur Akuntansi Pajak Reklame pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiAkuntansien_US
dc.identifier.pembimbing1Alfi Arief, SE, Aken_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 17 April 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record