Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank terhadap Kenaikan Suku Bunga dalam Perjanjian Kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk. Cabang Jember
Abstract
Penyusunan Skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank
Terhadap Kenaikan Suku Bunga Dalam Peijanjian Kredit di PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Jember*4 pada dasarnya adalah untuk memahami
bagaimanakah Ketentuan Standart Kontrak (kontrak baku) Menurut UU No 8
Tahuni 999 dalam peijanjian kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Cabang Jember dan Bagaimanakah Bentuk Perlindungan Hukum Bagi
Nasabah Bank Bila Terjadi Kenaikan Suku Bunga Saat Berlangsungnya
Perjanjian Kredit serta Bagaimana Cara Penyelesaian Bila Terjadi Perselisihan
Antara Nasabah Bank Dengan Pihak Bank Terkait Dengan Kenaikan Suku Bunga
Dalam Peijanjian Kredit.
Permasalahan yang akan dibahas dalam penyusunan skripsi ini adalah
apakah Ketentuan Standart Kontrak (kontrak baku) Menurut UU No 8 Tahuni 999
dalam peijanjian kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang
Jember telah sesuai tau tidak dan Bagaimanakah Bentuk Perlindungan Hukum
Bagi Nasabah Bank Bila Terjadi Kenaikan Suku Bunga Saat Berlangsungnya
Perjanjian Kredit serta Bagaimana Cara Penyelesaian Bila Terjadi Perselisihan
Antara Nasabah Bank Dengan Pihak Bank Terkait Dengan Kenaikan Suku Bunga
Dalam Peijanjian Kredit?
. Untuk menjawab semua permasalahan tersebut diatas maka dalam
pendekatan masalah, metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif,
maksudnya adalah permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif, artinya penelitian ini dikaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan dihubungkan dengan kenyataan yang ada.
Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan undang-undang
{statue approach) dimana pendekatan undang-undang dilakukan dengan cara
menelaah semua undang-undang yang berkaitan dengan fakta hukum yang sedang
ditangani. Disamping pendekatan undang-undang digunakan pula pendekatan
konseptual {conceptual approach)
Penggunaan kontrak baku dalam kontrak yang biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang banyak melakukan kontrak-kontrak yang sama terhadap pihak
lain, didasarkan pada pasal 1338 (1) BW bahwa semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Kebebasan berkntrak sebagaimana diatur dalam pasal 1338 (1) tersebut
sangat ideal jika para pihak yang teribat dalam suatu kontrak posisi tawarnya
seimbang antara satu dengan yang lain. Apabila dalam suatu perjanjian
kedudukan para pihak tidak seimbang, pihak lemah biasanya tidak berada dalam
keadaan yang betul-betul bebas untuk menentukan apa yang diinginkan dalam
perjanjian. Dalam hal demikian, pihak yang memiliki posisi yang lebih kuat
biasanya menggunakan kesempatan tersebut untuk menggunakan klausul-klausul
tertentu dalam kontrak baku, sehingga perjanjian yang seharusnya dibuat atau
dirancang oleh para pihak yang terlibat dalam peetjanjian, tidak ditemukanlagi
dalam kontrak baku karena format dan isi kontrak dirancang oleh pihak yang
kedudukannya lebih kuat, jika dilihat secara cermat perjanjian di PT. Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Jember merupakan perjanjian yang
bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena dalam
perjanjian tersebut kontrak yang dibuat merupakan kontrak baku yaitu mengenai
isi dari perjanjian hanya dibuat berdasarkan kehendak salah satu pihak yang
secara otomatis itu hanya menguntungkan salah satu pihak saja, sedangkan pihak
yang mengajukan permohonan kerjasama tersebut tidak dapat mengubah isi dari
perjanjian yang telah dibuat.
Perjanjian yang dibuat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang
Jember diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi debitur sehingga tidak
memberikan rasa takut atau khawatir bagi debitur dalam melakukan perjanjian
kredot dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Jember.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]