Urgensi Bedah Mayat Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Abstract
Putusan Nomor 79/Pid.B/2012/PN.BGR memutuskan
tindak pidana pembunuhan berencana secara bersamasama terhadap empat orang terdakwa. Tindak pidana
pembunuhan sebagai delik materiil melarang akibat
perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, sehingga
haruslah dapat dibuktikan adanya hubungan kausal antara
perbuatan setiap terdakwa yang mengakibatkan kematian
korban. Namun demikian, visum et repertum sebagai
alat bukti surat dalam pemeriksaan Putusan Nomor
79/Pid.B/2012/PN.BGR tidak dapat menyimpulkan
penyebab kematian korban, karena tidak dilakukan
bedah mayat forensik. Adanya hubungan kausal antara
perbuatan dengan akibatnya di dalam delik materiil,
dapat berkorelasi dengan pertanggungjawaban pidana.
Bedah mayat forensik atas tindak pidana pembunuhan
yang dilakukan secara bersama-sama merupakan syarat
yang bersifat conditio sine qua non, dalam menentukan
pertanggungjawaban pidana. Posisi urgen bedah mayat
forensik dalam pembuatan visum et repertum merupakan
fokus dari penelitian ini. Adapun metode penulisan
berbasis pada penelitian hukum yuridis normatif dengan
menggunakan sumber data sekunder. Data penelitian
berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara
kualitatif, yaitu penelitian hukum kualitatif (qualitativelegal research). Dari aspek hukum pidana, pemeriksaan
bedah mayat forensik bermanfaat untuk mengetahui
penyebab pasti kematian korban yang berhubungan
dengan pertanggungjawaban pidana.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7302]