Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Hak Atas Tanah yang Digunakan untuk Kepentingan Umum Setelah Terjadinya Semburan Lumpur Lapindo di Desa Renokenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo
Abstract
Dalam kehidupan manusia bahwa tanah tidak akan terlepas dari segala
tindak tanduk manusia itu sendiri sebab tanah sebagai hak milik merupakan
tempat bagi manusia untuk menjalani dan kelanjutan kehidupannya. Kaitannya
dengan hak milik ditetapkan dalam Pasal 28 huruf h ayat (4) UUD 1945 yang
berbunyi: “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961, dalam konsiderannya menyebutkan untuk
mengatur apa yang ditentukan dalam Pasal 18 UUPA. Kasus lumpur lapindo,
yaitu pada tanggal 29 Mei 2006 penduduk Porong Sidoaijo Jawa Timur
dikejutkan dengan semburan lumpur dari pusat pengeboran yang dilakukan oleh
PT. Lapindo Brantas. Inilah merupakan titik semburan lumpur yang teijadi dan
akhirnya menggenangi tanah milik warga. Kondisi ini menyebabkan wilayah
permukiman tersebut dinilai sebagai tidak layak huni dan tanah tidak dapat
berfungsi kembali. Demi kepentingan umum dan keselamatan bersama, maka hak
milik atas tanah warga dapat dicabut dengan pemberian ganti rugi yang layak
untuk pembangunan bendungan penaggulangan semburan lumpur lapindo dan
pembangunan infrastruktur yang rusak akibat luapan lumpur Lapindo.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) Apakah pemilik
hak atas tanah di Desa Renokenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoaijo
sudah mendapatkan perlindungan hukum menurut Pasal 570 Kitab Undang Undang Hukum Perdata Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ? (2)
Apa saja hak-hak pemilik terhadap hak milik atas tanah yang dipakai untuk
kepentingan umum ? (3) Upaya apa yang bisa ditempuh apabila pemilik hak atas
tanah menolak tanahnya digunakan untuk kepentingan umum ?.
Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penelitian ini adalah (1) Untuk
mengetahui dan mengkaji suatu perlindungan hukum terhadap hak milik atas
tanah di Desa Renokenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoaijo menurut
Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jo pasal 18 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960, (2) Untuk mengetahui dan mengkaji hak-hak pemilik terhadap hak milik atas tanah yang dipakai untuk kepentingan umum, (3) Untuk
mengetahui dan mengkaji upaya apa yang bisa ditempuh apabila pemilik hak atas
tanah menolak tanahnya digunakan untuk kepentingan umum.
Metode penelitian yang digunakan yakni dengan tipe penelitian yuridis
normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan masalah
yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan
konseptual. Bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder serta bahan non hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, perlindungan hukum terhadap
pemilik hak atas tanah di Desa Renokenongo Kecamatan Porong Kabupaten
Sidoaijo berdasarkan Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo Pasal
18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, pemerintah sebagai legulator
memberikan perlindungan hukum kepada pemilik hak atas tanah terhadap warga
Renokenongo dengan membuat regulasi yaitu Peraturan Presiden Nomor 14 tahun
2007 yang kemudian direvisi kedua dengan peraturan presiden Nomor 40 Tahun
2009 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoaijo (BPLS), masyarakat Desa
Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoaijo yang memilik hak milik
atas tanah belum mendapatkan perlindungan hukum secara optimal. Tim
Verifikasi, berkaitan dengan masalah hak pemilik tanah yang berupa ganti rugi
kepada warga yang tanah miliknya digunakan untuk kepentingan umum,
pemberian ganti ruginya di konsinyasi kepada pengadilan negeri setempat. Sampai
sekarang pemilik hak atas tanah belum menerima ganti rugi secara keseluruhan
padahal ganti rugi merupakan hak dari pemilik hak atas tanah yang tanahnya
digunakan untuk kepentingan umum. Apabila dalam pemberian ganti rugi
dianggap tidak layak, warga yang memiliki hak atas tanah dapat menyelesaikan
secara Litigasi ataupun Non Litigasi.
Saran dalam penulisan skripsi ini adalah pemerintah berkewajiban untuk
memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik hak atas tanah warga Di Desa
Renokenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoaijo yang digunakan untuk
kepentingan umum yang berupa ganti rugi yang layak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]