Perlindungan Hukum Bagi Konsumen atas Penginputan Data Meteran Air yang Mengakibatkan Besarnya Tagihan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga
Abstract
Memasukkan data meteran air merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga dan memiliki kekurangan sehingga kualitas pemasukan data tersebut kurang sempurna.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga yang melakukan kesalahan dalam memasukkan data meteran air dianggap telah melakukan pelanggaran hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil analisis terdiri dari sub bab pembahasan yang menunjukkan bahwa pertama bentuk Perlindungan Hukum sudah terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Kedua, tanggung jawab Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai pelaku usaha penyedia sistem data meteran air yang merupakan kewajiban karena telah merugikan konsumen atas jumlah data meteran air yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketiga, upaya yang dilakukan oleh konsumen akibat kesalahan input data meteran air dengan melihat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah 1. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bayuangga dan konsumen telah tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999; 2. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mulai dari hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen hingga bentuk ganti rugi yang harus diberikan oleh pelaku usaha terkait kerugian yang diderita oleh konsumen. Pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas kesalahan penginputan data karena adanya kewajiban pertanggungjawaban; 3. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat kesalahan penginputan data meteran air oleh PDAM Bayuangga. Dapat mengajukan gugatan sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan sengketa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]