Prinsip Kepastian Hukum Penerapan Surat Keputusan Bersama Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
Abstract
Prinsip Kepastian Hukum Penerapan Surat Keputusan Bersama dalam
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik; Ni Putu Ratnayutika, S.H;
200720101078; 2021; Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Universitas Jember;
SKB UU ITE merupakan salah satu instrumen hukum yang diterbitkan oleh
pemerintah dalam upayanya untuk memberikan aspek kepastian hukum terkait
dengan implementasi UU ITE. Sekalipun telah terdapat SKB UU ITE, namun
nyatanya terdapat disparitas penerapan SKB UU ITE khususnya berkaitan dengan
prinsip kepastian hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Penelitian ini
bertujuan mengkaji prinsip kepastian hukum berkaitan dengan penerapan SKB UU
ITE dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Penelitian ini berupaya menjawab
tiga rumusan masalah, yaitu: (i) bagaimana kekuatan mengikat dari Surat Keputusan
Bersama UU ITE dalam tindak pidana pencemaran nama baik, (ii) bagaimana
konsep pengaturan Surat Keputusan Bersama UU ITE dalam tindak pidana
pencemaran nama baik berdasarkan prinsip kepastian hukum?, dan (iii) bagaimana
penerapan Surat Keputusan Bersama UU ITE dalam tindak pidana pencemaran
nama baik berdasarkan prinsip kepastian hukum?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengedepankan
tiga pendekatan, yaitu: pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan
pendekatan kasus. Hasil penelitian menegaskan bahwa kekuatan mengikat dari SKB
UU ITE dalam tindak pidana pencemaran nama baik, mengacu pada landasan
filosofis, SKB UU ITE sejatinya hadir untuk memenuhi tujuan negara yaitu
melindungi masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan umum. Berdasarkan
landasan sosiologis, maka hadirnya SKB UU ITE adalah untuk memenuhi tuntutan
hukum masyarakat akibat fenomena banyaknya kriminalisasi di masyarakat atas
dasar UU ITE. Berdasarkan pada landasan yuridis, sejatinya SKB UU ITE
merupakan upaya “transisioal” dalam rangka untuk menunggu revisi UU ITE secara
komprehensif oleh pembentuk Undang-Undang. Karena pembentukan Undang-
Undang merupakan upaya hukum dan politis yang membutuhkan pengkajian secara
mendalam maka ditetapkanlah SKB UU ITE sebagai upaya sementara untuk
memberikan kepastian hukum di masyarakat terkait tafsir yang benar dari UU ITE
beserta perubahannya.
Konsep pengaturan SKB UU ITE dalam tindak pidana pencemaran nama baik
sejatinya belum menjamin aspek kepastian hukum karena bentuk hukum SKB UU
ITE sendiri sejatinya membingungkan apakah merupakan produk hukum yang
mengikat umum ataukah hanya mengikat lembaga penegak hukum saja. Bentuk
ketidakpastian hukum ini terlihat dalam Pengadilan Negeri Airmadidi dalam
13
Putusan Nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Arm dan Putusan Pengadilan Negeri
Watampone Nomor 152/Pid.Sus/2022/PN Wtp yang kedua putusan tersebut belum
menjadikan SKB UU ITE sebagai pertimbangan dalam putusannya. Penerapan surat
keputusan bersama UU ITE dalam tindak pidana pencemaran nama sejatinya belum
menjamin prinsip kepastian hukum. Hal ini karena SKB UU ITE secara umum
hadir sebagai upaya untuk merevisi beberapa ketentuan multitafsir dalam UU ITE.
SKB UU ITE lazimnya hanya mengikat pada aparat penegak hukum. Akan tetapi,
jika mengacu pada ratio-legisnya, SKB UU ITE juga mengikat masyarakat sebagai
tafsir otentik dalam UU ITE. Saran yang diberikan dalam penelitian ini bahwa
Pemerintah dan DPR dalam kapasitasnya sebagai pembentuk Undang-Undang,
dapat menginisiasi adanya revisi UU ITE.
Sebagai solusi alternatif, sebelum proses hukum dan politik mengenai revisi
substansi UU ITE beserta perubahannya oleh Pemerintah dan DPR, maka perlu
untuk menjamin kepastian hukum adalah pemerintah dapat menerbitkan Perppu
untuk merevisi UU ITE dengan urgensi adanya kegentingan hukum yang memaksa.
Selain itu, bagi hakim di semua jajaran, sekalipun secara bentuknya SKB UU ITE
berbentuk “keputusan”, namun perlu diperhatikan bahwa secara landasan filosofis,
sosiologis, dan yuridis, SKB UU ITE berlaku sesuai dengan peraturan perundang-
undangan pada umumnya sehingga diharapkan dapat menjadikan SKB UU ITE
sebagai bahan pertimbangan di pengadilan, khususnya dalam ratio decidendi dalam
putusan pengadilan.
Collections
- MT-Science of Law [333]