Perlindungan Hukum Pencipta Atas Penggandaan tanpa Hak
Abstract
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak atas kekayaan yang berasal dari atau diciptakan oleh kecerdasan manusia (HKI). HKI merupakan bagian penting dari suatu negara untuk menjamin keunggulan industri dan perdagangan, hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi suatu negara yang sangat bergantung pada aspek perdagangan. Salah satu bentuk HKI adalah hak cipta. Hak cipta sendiri merupakan hak yang sangat pribadi atau eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya tanpa mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai bentuk pelanggaran hak cipta dalam kehidupan sehari-hari telah berlangsung lama dan dalam jumlah yang sangat besar, ditambah dengan hadirnya teknologi informasi, pelanggaran hak cipta semakin kompleks.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]