Tanggung Jawab Freight Forwarding terhadap Kerusakan Barang dalam Proses Pengiriman Ekspor Impor (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor. 2316 K/Pdt/2015)
Abstract
Dalam pelaksanaan pengiriman ekspor impor terdapat berbagai pihak yang terlibat seperti; pengirim, penerima, freight forwarding dan juga pihak pengangkut. Masing – masing pihak tersebut memiliki peran yang berbeda dan dibutuhkan demi terlaksananya pengiriman barang dengan baik. Akan tetapi, Pelaksanaan pengiriman barang tentu tidak dapat dilepaskan dari resiko rusak atau hilangnya barang. Seperti contoh kasus antara PT. Bumi Hanjaya Logistics yang merupakan freight forwarding dengan PT Toba Surimi Industries yang merupakan pemilik barang. Kasus pada putusan No. 2316 K/Pdt/2015 tersebut sampai pada tahap kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap. Kasus bermula ketika terdapat pengiriman barang dari Stavis Seafoods Inc (Amerika Serikat) kepada PT Toba Surimi Industries (Indonesia). Pengiriman menggunakan jasa pengankut Hanjins Logistic dan dibantu PT Bumi Hanjaya Logistics sebagai forwarding agent. Akan tetapi barang mengalami kerusakan ketika tiba di pelabuhan Belawan yang disebabkan pemberian suhu kontainer tidak sesuai Bill of Lading. Dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding PT Bumi Hanjaya Logistic diputus bersalah dan harus bertanggung jawab terkait kerusakan tersebut. Tetapi dalam tahap kasasi Majelis Hakim Agung dalam amar putusannya mengabulkan permohonan kasasi pihak PT Bumi Hanjaya Logistik dan membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apakah ketika terjadi kerusakan barang dalam pengiriman ekspor impor freight forwarding memang layak untuk diminta pertanggungjawaban atau terdapat pihak lain yang seharusnya lebih layak. Rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu; Pertama, bagaimana hubungan hukum antar pihak dalam proses pengiriman Canned Pasteurized Crabmeat? Kedua, bagaimana tanggung jawab para pihak terhadap kerusakan barang dalam proses pengiriman Canned Pasteurized Crabmeat? Ketiga, apakah pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor. 2316 K/Pdt/2015 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia?. Dengan dilakukanya Penelitian ini diharapkan dapat menjawab isu hukum yang dibahas sehingga memberikan manfaat baik itu bagi dunia pendidikan, pelaku usaha dan masyarakat luas.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]