Dugaan Persekongkolan Tender Terkait Pengadaan Proyek Kerja Sama Pengusahaan Badan Usaha dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik Jawa Timur Tahun 2018 (Studi Putusan Nomor 15/KPPUL/2020)
Abstract
Di era globalisasi saat ini, kita dapat melihat bahwa pembangunan ekonomi tumbuh
lebih cepat. Sehubungan dengan perkembangan ekonomi yang sangat pesat saat ini, maka
sangat sulit untuk melepaskan diri dari pengaruh pembangunan ekonomi terhadap negara.
Dalam hal ini, globalisasi telah memberikan peluang besar bagi negara-negara berkembang
untuk mengikuti pasar internasional yang sangat besar dan memberikan dampak positif bagi
negaranya. Semakin meningkatnya persaingan usaha di Indonesia serta persaingan usaha
yang kini semain ketat sebab semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama dalam
menjalankan usahanya dan dalam hal ini Pemerintah mendukung kegiatan ekonomi lokal
melalui Membuat, menegakkan, dan memutakhirkan peraturan tentang kegiatan ekonomi
yang salah satunya terkait menyangkut hukum persaingan usaha UU No. 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat didalamnya
terkandung aturan-aturan yang diperlukan pengusaha untuk melakukan suatu kegiatan
ekonomi agar Bersaing secara adil dan menghindari praktik monopoli sesuai peraturan
hukum yang ada.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Apakah terdapat unsur
persekongkolan tender dalam pengadaan proyek kerjasama dalam pengembangan sistem
penyediaan air minum di PDAM Giri Tirta Gresik Regency ? (2) Apakah akibat hukum bagi
pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan tender dalam pengadaan proyek kerja
sama pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) ini? (3) Apakah pertimbangan
majelis KPPU dalam putusan No.15/KPPU-L/2020 telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang persaingan usaha?
Tujuan penelitian dalam skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Yang
mana tujuan umum untuk memenuhi penyelesaian tugas akhir sebagai syarat untuk
memperoleh gelar Sarjana Hukum serta sebagai sarana untuk selanjutnya menerapkan ilmu
hukum secara teoritis dan praktis serta pengembangan ilmu yang diperoleh selama kuliah.
Tujuan khusus dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah benar terjadi dan apa akibat
hukum pada persekongkolan tender dalam Pengadaan Proyek Kerja Sama Pengusahaan
Badan Usaha dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan
Kapasitas 1000 L/S pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik Jawa Timur Tahun 2018.
Metodologi penelitian yang digunakan yaitu dengan tipe penelitian yuridisnormatif
dengan pendekatan konseptual (Conseptual Approach) dan pendekatan undang-undang (Statute Approach). Sumber hukum yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah sumber
bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan non hukum.
Kajian pustaka yang dibahas dalam skripsi ini yaitu tinjauan umum tentang hukum
persaingan usaha, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, tinjauan umum tentang
persekongkolan tender, dan tinjauan umum tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Hasil dan pembahasan skripsi ini yaitu (1) tida terbukti adanya persekongkolan tender
dalam Pengadaan Proyek Kerja Sama Pengusahaan Badan Usaha dalam Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan Kapasitas 1000 L/S pada PDAM Giri Tirta
Kabupaten Gresik Jawa Timur Tahun 2018 berdasarkan beberapa temuan fakta hukum, (2)
akibat hukum yang dikenakan bagi para terlapor yang terbukti bersalah yaitu dengan
diberikan sanksi administratif hingga sanksi pidana pokok sampai sanksi pidana tambahan,
dan (3) pertimbangan hukum Majelis Komisi dengan meringankan pelaku usaha, tidak ada
sanksi administratif maupun sanksi pidana.
Kesimpulan pertama, tidak benar terjadi persekongkolan horizontal maupun vertikal
dalam Pengadaan Proyek Kerjasama Pengusahaan Badan Usaha dalam Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik. Kedua, akibat
hukum yang timbul dari persekongkolan tender tersebut sesuai dengan sumber hukum yang
digunakan yaitu berupa sanksi administratif dengan berupa denda. Ketiga, pertimbangan
Majelis Komisi cenderung meringankan para terlapor dan tidak ada hal yang memberatkan
para terlapor, serta tidak ada sanksi administratif maupun sanksi pidana yang dikenakan.
Saran pertama, untuk meningkatkan manajemen pengadaan barang dan jasa yang
mana membutuhkan penilaian dan pemantauan lebih ketat untuk meminimalisir terjadinya
persaingan usaha tidak sehat. Saran kedua, KPPU berupaya untuk lebih meningkatkan
pemenuhan dan pelaksanaan kewajibannya untuk memantau pelaksanaan UU No. 5 Tahun
1999, Keputusan harus mencerminkan dan mencapai kepastian hukum serta konsisten dengan
prinsip-prinsip hukum persaingan usaha. Dalam membuktikan adanya persekongkolan tender
seharusnya menggunakan pendekatan per se illegal untuk mencapai tujuan UU Anti
Monopoli dan menciptakan kepastian hukum. Saran ketiga, Majelis Komisi harus lebih teliti
dalam memutuskan suatu perkara hendaknya Majelis Komisi menggunakan aturan secara
komprehensif, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijadikan dasar pertimbangan
dalam memutuskan suatu perkara, sehingga akan terciptanya suatu kepastian hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]