Kewenangan Relatif Pengadilan dalam Perkara Gugatan Wanprestasi (Studi Putusan No.21/PDT.G/2020/PN.Srh)
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji terkait implementasi kewenangan relatif pengadilan negeri khususnya pada perkara gugatan wanprestasi yang mana objek dari wanprestasi ini berada di wilayah yang tidak sama dengan pihak tergugat. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa Pertama, Pengadilan Negeri Seirampah tidak melaksanakan kewenangan relatif pengadilan dalam perkara gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat, mengesampingkan asas actor sequitor forum rei dan mengesampingkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tidak mengidahkan pada asas cepat dan sederhana tersebut berkenaan dengan adagium justice delayed justice denied yang dimana apabila proses peradilan lambat maka tidak akan menimbulkan keadilan bagi para pihak. Kedua, Hakim mengabaikan pasal 142 Rbg (Rechtreglement voor de Buitengewesten) bahwa apabila objek gugatan adalah tanah, maka gugatan selalu dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana tanah itu terletak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]