Pembentukan Holding BUMN di Sektor Penerbangan
Abstract
Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian tersebut maka penulis
menarik kesimpulan bahwa pembentukan holding PT Garuda Indonesia dan PT
Angkasa Pura tidak sesuai dengan hukum persaingan usaha di Indonesia karena
melanggar pasal 4, pasal 12, pasal 13, pasal 17, pasal 20, pasal 21, pasal 25 Undang
– Undang No 5 tahun 1999. Akibat hukum dari holding company kedua perusahaan
adalah terkena sanksi administrafi dan dapat juga sanksi pidana terkait pelanggaran
yang mungkin akan terjadi.
Adapun saran dalam penulisan skripsi ini yaitu pertama yaitu PT. Angkasa
Pura dan PT Garuda Indonesia Apabila terjadi holding nanti maka PT. Angkasa
Pura dan PT Garuda Indonesia harus mengikuti kaidah- kaidah peraturan
persaingan usaha yang diterapkan agar tidak terjadi kemungkinan – buruk yang
telah dijabarkan diatas. Kedua Kepada KPPU Tugas dan Fungsi dari KPPU
diperkuat dalam hal pengawasan holding perusahaan khususnya perusahaanperusahaan Badan Usaha Milik Negara. Pencegahan persaingan usaha ini
dimaksudkan agar tidak terjadi perusaingan usaha tidak sehat dalam hal ini holding
company BUMN antara PT Angkasa Pura dan PT Garuda Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]