Analisis Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Perkosaan (Putusan Nomor 216/Pid.B/2020/PN Ptk)
Abstract
Kasus perkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan dengan korban perempuan yang memiliki peningkatan paling cepat di berbagai negara. Pelecehan seksual merupakan perilaku seksual yang tidak diinginkan dan menimbulkan kerugian terhadap korban dan berdampak signifikan terhadap ketenangan publik dan rasa keamanan sosial. Kekerasan seksual memiliki akibat yang sama beratnya bagi orang dewasa maupun anak-anak, karena kekerasan tersebut menimbulkan dampak yang berat pada kondisi psikologis dan fisik korban, bahkan dapat mempengaruhi kemampuan bersosial dari korban. Dalam catatan tahunan Komisi Nasional Perempuan tahun 2020, jumlah kasus kekerasaan seksual yang menimpa wanita berjumlah 962 kasus dan kategori yang memiliki jumlah kasus paling banyak pada tahun 2020 adalah perkosaan.
Seperti kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Pontianak yang memiliki nomor register putusan 216/PID.B/2020/PN PTK. Dalam kasus ini terdakwa berinisial M.R.F.W.Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 285 KUHP. Selanjutnya hakim dalam proses pembuktian berpendapat bahwa terdakwa M.R.F.W. tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana yang didakwakan kepadanya sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan yang diajukan.
Hakim memiliki pertimbangan dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa. Pertimbangan hakim pada kasus tersebut adalah karena hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa terdapat ancaman kekerasan atau paksaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban. Sehingga hal ini membuat unsur “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” menjadi tidak terpenuhi. Dan dikarenakan terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, maka hakim berpendapat bahwa terdakwa harus dibebaskan. Meskipun sudah diajukan alat bukti berupa keterangan saksi dan surat Visum Et Repertum namun hakim tetap tidak memiliki keyakinan bahwa terdakwa memperkosa korban.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]