Show simple item record

dc.contributor.authorBARIZI, Jojo Al
dc.date.accessioned2023-04-04T02:56:37Z
dc.date.available2023-04-04T02:56:37Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.nim100710101114en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/114235
dc.description.abstractPelaksanan perkawinan di Indonesia selalu bervariasi bentuknya. Mulai dari perkawinan lewat Kantor Urusan Agama ( KUA ), perkawinan bawa lari, sampai perkawinan yang popular dikalangan masyarakat, yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan ( kawin sirri ). Perkawinan yang tidak dicatatkan yang dikenal dengan berbagai istilah lain seperti “ kawin bawah tangan “, “kawin sirri “ atau disebut juga dengan istilah “Nikah Sirri “ adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat setempat dan tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatat nikah ( KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi non-Muslim ). Pernikahan yang dilaksanakan tidak dihadapan dan tanpa pengawasan pegawai pencatat nikah sering dilakukan oleh masyarakat pada umumnya di Indonesia, hal ini sudah bisa dikatakan telah menjamur dan merupakan suatu fenomena yang sudah biasa, sebab masyarakat di Indonesia menganggap bahwa suatu pernikahan sirri wajib dilakukan untuk menghindari dari perbuatan dosa, masyarakat di Indonesia mayoritas menganut agama islam yang dalam hal ini apabila seorang laki-laki dan perempuan tidak boleh bersama sebelum adanya suatu ikatan perkawinan, oleh karena itu masyarakat melakukan perkawinan sirri terlebih dahulu. Dalam hal ini, perkawinan dilaksanakan tidak dihadapan dan tanpa pengawasan pegawai pencatat nikah banyak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat sebab dalam sistem Hukum di Indonesia tidak mengenal istilah perkawinan Sirri dalam sebuah peraturan. Namun, secara umum, istilah ini diberikan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan kepada Pegawai Pencatat Nikah. Bagaimana keabsahan dari perkawinan yang dilakukan tidak dihadapan pegawai Pencatat Nikah dan diluar pengawasan pegawai pencatat nikah dimata Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 serta akibat hukum yang akan ditimbulkan terhadap anak serta harta dari hasil perkawinan tersebut apabila perkawinan tersebut dianggap tiak sah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectStatus Hukum Perkawinanen_US
dc.subjectPengawasan Pegawai Pencatat Nikahen_US
dc.subjectUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974en_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.titleStatus Hukum Perkawinan yang dilaksanakan Tidak Dihadapan dan Tanpa Pengawasan Pegawai Pencatat Nikah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinanen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Sugijono, SH., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorRevaen_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 4 April 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record