Sengketa Pembatalan Merek antara Wd-40 Melawan Gett All-40 (Studi Putusan Nomor 106 PK/pdt.Sus-hki /2019)
Abstract
Hasil dari penelitian yaitu, Pertimbangan Hukum Hakim Pada Putusan
Nomor 106 PK/Pdt.Sus-HKI/2019 terhadap alasan-alasan peninjauan kembali
tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat
dibenarkan, oleh karena setelah meneliti alasan-alasan peninjauan kembali tanggal
11 Februari 2019 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 13 Mei 2019
dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, ternyata dalam putusan a quo
tidak terdapat kekhilafan Hakim dan suatu kekeliruan yang nyata sehingga telah
sesuai dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi
Geografis. Akibat hukum dari Putusan Nomor : 106 PK/Pdt.Sus-HKI/2019
terhadap sengketa merek yang sedang di teliti terkait WD-40 yang mengajukan
pembatalan merek melawan Get All-40 dikarenakan WD-40 merasa sebagai
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
xiii
pemakai pertama dan pemilik yang sah atas merek WD-40 untuk membedakan
barang dan jasa miliknya dengan barang dan jasa milik pihak lainnya, namun
merek Get All-40 memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek WD-40
sehingga terjadi proses sengketa di Pengadilan dan telah mendapatkan putusan
dan membuat berakhirnya perkara sengketa terkait merek antara WD-40 dengan
Get All-40.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]