Putusan Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan (Putusan Nomor: 128/Pid.B/2020/PN Sit)
Abstract
Tindak pidana yang sering terjadi salah satunya adalah tindak pidana pembunuhan yang ancaman sanksinya diatur di dalam Pasal 338 KUHP sampai dengan Pasal 350 KUHP. Penelitian skripsi ini mengkaji dakwaan Penuntut Umum dan pertimbangan Hakim pada Putusan Nomor: 128/Pid.B/2020/PN Sit. Dimana penelitian skripsi ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian bentuk dakwaan Penuntut Umum dengan perbuatan terdakwa dan menganalisis kesesuaian pertimbangan Hakim dengan fakta persidangan. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Nomor: 128/Pid.B/2020/PN Sit, dan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, serta bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan isu hukum. Hasil penelitian skripsi ini adalah dakwaan Penuntut Umum pada Putusan Nomor: 128/Pid.B/2020/PN Sit tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa dalam uraian dakwaan, karena terdapat unsur perbarengan tindak pidana atau perbuatan yang lebih dari satu di dalam perbuatan terdakwa, yaitu membunuh dan mengambil kalung emas milik korban. Dimana perbuatan terdakwa yang mengambil kalung emas milik korban telah memenuhi unsur Pasal 362 KUHP. Bentuk dakwaan yang lebih tepat adalah dakwaan kumulatif yang seharusnya terdiri dari dua dakwaan yaitu dakwaan pertama mengenai pembunuhan dan dakwaan kedua mengenai pencurian. Kemudian terkait dengan pertimbangan Hakim pada Putusan Nomor: 128/Pid.B/2020/PN Sit tidak sesuai dengan fakta persidangan. Hal ini dikarenakan berdasarkan fakta persidangan, terdakwa membunuh korban dengan cara memukulkan linggis yang dibawa sebelumnya oleh terdakwa. Artinya terdapat unsur rencana pada perbuatan terdakwa yang dimulai dengan mempersiapkan alat terlebih dahulu untuk membunuh korban. Sehingga dalam hal ini, terdakwa lebih tepat diputus bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]