Prinsip At’ Ta’Awun pada Asuransi Syariah Bidang Pertanian di Indonesia
Abstract
Pertanian merupakan bagian tumpuan Indonesia guna menopang
pembangunan nasional, meskipun menjadi sektor penyanggga perokonomian
nasional tidak jarang para petani sering mengalami kegagalan yang disebabkan
oleh beberapa faktor diantaranya adalah perubahan iklim, kekeringan, banjir.
Adanya keresahan tersebut pemerintah menggulirkan semangat kepada seluruh
petani di Indonesia untuk bisa mengikuti program asuransi pertanian sebagai
pilihan upaya mengurang ancaman dan ketidakpastian pada usaha sektor
pertanian. Terkait demikian, namun prinsip asuransi pertanian bertentangan
dengan nilai-nilai islam diantaranya: Pertama adanya unsur ketidakpastian
(gharar) dimana prinsip asuransi pertanian menggunakan prinsip memindahkan
resiko (transfer of risk); Kedua, asuransi secara konvensional mengandung
unsur maysir (perjudian). Hal ini dikarenakan peserta asuransi dianggap
mempertaruhkan premi pada suatu kondisi dimana perusahaan asuransi akan
membayarkan ganti rugi pada resiko yang sudah terperinci; Ketiga, unsur riba
di dalam polis asuransi pertanian terlihat tampak jelas dimana uang yang
diasuransikan oleh tertanggung. Fokus yang menjadi penelitian ini adalah
Pertama, menguraikan dan menemukan karakteristik dari asuransi syariah
dibidang pertanian. Kedua, menganalisis, dan menguraikan bentuk konkrit
tolong menolong pada asuransi syariah bidang pertanian. Ketiga, menemukan
dan menguraikan konsep ke depan asuransi syariah bidang pertanian agar sesuai
dengan prinsip at’ ta’awun dan tidak untung-untungan (maysir).
Penelitian ini adalah penelitian normatif, yang mengkaji atau menganalisa
aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan obyek penelitian ini yaitu
Prinsip at’ ta’awun pada asuransi syariah bidang pertanian di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan 3 (tiga) pendekatan yakni pendekatan perundangundangan untuk menelaah aturan-aturan yang mengatur tentang asuransi
pertanian dan asuransi syariah, pendekatan konseptual untuk menelaah
karakteristrik akad ta’awun, bentuk konkrit prinsip tolong menolong dan konsep
kedepan mengenai asuransi syariah bidang pertanian dengan merujuk buku-buku
ataupun jurnal-jurnal hukum, dan pendekatan perbandingan untuk
membandingkan asuransi pertanian konvensional dan asuransi syariah. Hal ini
dilakukan guna menemukan karakteristik dan konsep ke depan dari asuransi
syariah bidang pertanian.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa asuransi syariah bidang
pertanian merupakan pengaturan pengelolaan resiko yang memenuhi ketentuan
syariah, tolong-menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator.
Pada pengelolaan dan penanggungan resiko, asuransi syariah tidak
memperbolehkan adanya gharar (ketidakpastian atau spekulasi) dan maysir
(perjudian). Pada investasi atau manajemen dana tidak diperkenankan adanyariba (bunga). Ketiga larangan ini, gharar, maysir, dan riba adalah area yang
harus dihindari dalam praktik asuransi syariah, dan yang menjadi pembeda
utama dengan asuransi konvensional upaya menghindari gharar, sehingga pada
setiap kontrak asuransi syariah harus dibuat sejelas mungkin dan sepenuhnya
terbuka. Prinsip dasar dalam asuransi syariah bidang pertanian adalah saling
tolong menolong (ta’awun) dan saling menanggung (takaful) antara sesama
peserta asuransi. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah bidang pertanian
adalah akad tabarru’. Pengelolan dana asuransi pertanian syariah dapat
dilakukan melalui bentuk yaitu asuransi resiko, pola asuransi yang digunakan
berbasis resiko dengan melakukan pengelolan asuransi pada bidang pertanian
yang murni menggunakan akad tabarru’ dimana dalam kontribusi premi hanya
dikhususkan kepentingan sosial anggota kelompok petani yang terkena musibah
atau kerugian. Akad tabarru’ merupakan akad atau transaksi yang mengandung
perjanjian dengan tujuan tolong menolong tanpa adanya syarat imbalan apapun
dari pihak lain.
Berdasarkan uraian dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa 1).
Karakteristik dari asuransi syariah di bidang pertanian. asuransi syariah bidang
pertanian menggunakan akad tabarru’ yakni dalam akad tersebut mengikat
prinsip at’ ta’wun atau tolong menolong. Asuransi syariah bidang pertanian
menggunakan skema berbagi resiko ataun sharing of risk. 2) Bentuk konkrit
tolong menolong pada asuransi syariah bidang pertanian, setiap anggota
kelompok tani yang tergabung dalam asuransi syariah bidang pertanian
memberikan dana hibah berbentuk dana tabarru’ yang akan dikelola oleh
perusahaan asuransi dimana dana tersebut akan digunakan untuk menolong
anggota dalam kelompok tani yang tertimpa musibah. 3) Konsep ke depan
asuransi syariah bidang pertanian agar sesuai dengan prinsip at’ ta’awun dan
tidak untung-untungan (maysir), kontribusi premi tidak hanya bersumber dari
petani, pemerintah turut andil dalam memberikan kontribusi premi kepada pihak
asuransi. Terkait akan hal tersebut dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani jo. UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan dijelaskan lebih rinci
di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 Temtang Fasilitas
Asuransi Pertanian.
Berkenaan dengan penelitian ini pula, peneliti memberikan saran: Pertama
Kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), hendaknya mengeluarkan Fatwa terkait
keberlakuan asuransi syariah bidang pertanian, sehingga tidak hanya penjelasan
akad tabarru’ secara umum, akan tetapi di dalam fatwa tersebut juga dapat
menjelaskan secara menyeluruh terkait prinsip at’ ta’awun yang melekat dalam
akad tabarru’. Kedua, kepada Bank Syariah Indonesia, agar mengeluarkan atau
menerbitkan aturan dalam bentuk PBI terkait aturan asuransi syariah di bidang
pertanian, sehingga Bank Syariah Indonesia dapat mengeluarkan produk
asuransi syariah di bidang pertanian, adanya produk tersebut diharapkan
masyarakat dapat merasakan program pemerintah terkait asuransi pertanian
dengan prinsip syari’ah.
Kata Kunci : At’ Ta’awun, Asuransi Syariah, Pertanian
Collections
- MT-Science of Law [333]