Show simple item record

dc.contributor.authorFATIKHATUL, Ana
dc.date.accessioned2023-04-04T02:36:00Z
dc.date.available2023-04-04T02:36:00Z
dc.date.issued2022-12-28
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/114215
dc.description.abstractPertanian merupakan bagian tumpuan Indonesia guna menopang pembangunan nasional, meskipun menjadi sektor penyanggga perokonomian nasional tidak jarang para petani sering mengalami kegagalan yang disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah perubahan iklim, kekeringan, banjir. Adanya keresahan tersebut pemerintah menggulirkan semangat kepada seluruh petani di Indonesia untuk bisa mengikuti program asuransi pertanian sebagai pilihan upaya mengurang ancaman dan ketidakpastian pada usaha sektor pertanian. Terkait demikian, namun prinsip asuransi pertanian bertentangan dengan nilai-nilai islam diantaranya: Pertama adanya unsur ketidakpastian (gharar) dimana prinsip asuransi pertanian menggunakan prinsip memindahkan resiko (transfer of risk); Kedua, asuransi secara konvensional mengandung unsur maysir (perjudian). Hal ini dikarenakan peserta asuransi dianggap mempertaruhkan premi pada suatu kondisi dimana perusahaan asuransi akan membayarkan ganti rugi pada resiko yang sudah terperinci; Ketiga, unsur riba di dalam polis asuransi pertanian terlihat tampak jelas dimana uang yang diasuransikan oleh tertanggung. Fokus yang menjadi penelitian ini adalah Pertama, menguraikan dan menemukan karakteristik dari asuransi syariah dibidang pertanian. Kedua, menganalisis, dan menguraikan bentuk konkrit tolong menolong pada asuransi syariah bidang pertanian. Ketiga, menemukan dan menguraikan konsep ke depan asuransi syariah bidang pertanian agar sesuai dengan prinsip at’ ta’awun dan tidak untung-untungan (maysir). Penelitian ini adalah penelitian normatif, yang mengkaji atau menganalisa aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan obyek penelitian ini yaitu Prinsip at’ ta’awun pada asuransi syariah bidang pertanian di Indonesia. Penelitian ini menggunakan 3 (tiga) pendekatan yakni pendekatan perundangundangan untuk menelaah aturan-aturan yang mengatur tentang asuransi pertanian dan asuransi syariah, pendekatan konseptual untuk menelaah karakteristrik akad ta’awun, bentuk konkrit prinsip tolong menolong dan konsep kedepan mengenai asuransi syariah bidang pertanian dengan merujuk buku-buku ataupun jurnal-jurnal hukum, dan pendekatan perbandingan untuk membandingkan asuransi pertanian konvensional dan asuransi syariah. Hal ini dilakukan guna menemukan karakteristik dan konsep ke depan dari asuransi syariah bidang pertanian. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa asuransi syariah bidang pertanian merupakan pengaturan pengelolaan resiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong-menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator. Pada pengelolaan dan penanggungan resiko, asuransi syariah tidak memperbolehkan adanya gharar (ketidakpastian atau spekulasi) dan maysir (perjudian). Pada investasi atau manajemen dana tidak diperkenankan adanyariba (bunga). Ketiga larangan ini, gharar, maysir, dan riba adalah area yang harus dihindari dalam praktik asuransi syariah, dan yang menjadi pembeda utama dengan asuransi konvensional upaya menghindari gharar, sehingga pada setiap kontrak asuransi syariah harus dibuat sejelas mungkin dan sepenuhnya terbuka. Prinsip dasar dalam asuransi syariah bidang pertanian adalah saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menanggung (takaful) antara sesama peserta asuransi. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah bidang pertanian adalah akad tabarru’. Pengelolan dana asuransi pertanian syariah dapat dilakukan melalui bentuk yaitu asuransi resiko, pola asuransi yang digunakan berbasis resiko dengan melakukan pengelolan asuransi pada bidang pertanian yang murni menggunakan akad tabarru’ dimana dalam kontribusi premi hanya dikhususkan kepentingan sosial anggota kelompok petani yang terkena musibah atau kerugian. Akad tabarru’ merupakan akad atau transaksi yang mengandung perjanjian dengan tujuan tolong menolong tanpa adanya syarat imbalan apapun dari pihak lain. Berdasarkan uraian dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa 1). Karakteristik dari asuransi syariah di bidang pertanian. asuransi syariah bidang pertanian menggunakan akad tabarru’ yakni dalam akad tersebut mengikat prinsip at’ ta’wun atau tolong menolong. Asuransi syariah bidang pertanian menggunakan skema berbagi resiko ataun sharing of risk. 2) Bentuk konkrit tolong menolong pada asuransi syariah bidang pertanian, setiap anggota kelompok tani yang tergabung dalam asuransi syariah bidang pertanian memberikan dana hibah berbentuk dana tabarru’ yang akan dikelola oleh perusahaan asuransi dimana dana tersebut akan digunakan untuk menolong anggota dalam kelompok tani yang tertimpa musibah. 3) Konsep ke depan asuransi syariah bidang pertanian agar sesuai dengan prinsip at’ ta’awun dan tidak untung-untungan (maysir), kontribusi premi tidak hanya bersumber dari petani, pemerintah turut andil dalam memberikan kontribusi premi kepada pihak asuransi. Terkait akan hal tersebut dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani jo. UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan dijelaskan lebih rinci di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 Temtang Fasilitas Asuransi Pertanian. Berkenaan dengan penelitian ini pula, peneliti memberikan saran: Pertama Kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), hendaknya mengeluarkan Fatwa terkait keberlakuan asuransi syariah bidang pertanian, sehingga tidak hanya penjelasan akad tabarru’ secara umum, akan tetapi di dalam fatwa tersebut juga dapat menjelaskan secara menyeluruh terkait prinsip at’ ta’awun yang melekat dalam akad tabarru’. Kedua, kepada Bank Syariah Indonesia, agar mengeluarkan atau menerbitkan aturan dalam bentuk PBI terkait aturan asuransi syariah di bidang pertanian, sehingga Bank Syariah Indonesia dapat mengeluarkan produk asuransi syariah di bidang pertanian, adanya produk tersebut diharapkan masyarakat dapat merasakan program pemerintah terkait asuransi pertanian dengan prinsip syari’ah. Kata Kunci : At’ Ta’awun, Asuransi Syariah, Pertanianen_US
dc.description.sponsorshipDr. Ermanto Fahamsyah, S.H.,M.H, CLA Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum.en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPRINSIP AT’ TA’AWUNen_US
dc.subjectASURANSI SYARIAHen_US
dc.subjectPERTANIAN DI INDONESIAen_US
dc.titlePrinsip At’ Ta’Awun pada Asuransi Syariah Bidang Pertanian di Indonesiaen_US
dc.typeTesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., CLAen_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record