Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRA, Frendy Edo Drie Maula
dc.date.accessioned2023-03-30T01:45:25Z
dc.date.available2023-03-30T01:45:25Z
dc.date.issued2022-11-22
dc.identifier.nim150710101559en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/114013
dc.description.abstractBerdasarkan putusan No. 1/Pidsus-Anak/2020/PN KPN dimana tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati dilakukan oleh Anak (terdakwa). Maka penganiayaan dalam kasus ini dirasa kurang tepat, karena terdakwa pada dasarnya tidak menghendaki perlakuan tersebut. Motif terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut semata-mata untuk membuat para pembegal takut dengan harapan agar mereka segera pergi dan tidak memeras harta benda milik Anak (terdakwa) serta mengurungkan niat pembegal untuk memperkosa teman wanitanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbuatan terdakwa dapat digolongkan sebagai noodweer excess, dan dasar pertimbangan hakim dalam putusan yang menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Kesimpulan yang dapat diperoleh adalah tindak kejahatan dengan menghilangkan nyawa yang dilakukan merupakan upaya pembelaan diri sendiri dan orang lain yangmana perbuatan tersebut secara jelas memenuhi unsur-unsur noodweer excess seperti adanya ancaman serangan dan adanya hubungan kausal antara jiwa yang tergoncang dengan perbuatan yang dilakukan. Sehingga pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa terkandung alasan penghapus pidana didalamnya, dengan demikian perbuatan terdakwa sepantasnya tidak dapat dipidanakan.Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut adalah dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan mengakibatkan mati sesuai dengan unsur-unsur dalam pasal 351 ayat (3) KUHP, sehingga Majelis Hakim memutuskan layak dijatuhkan pidana. Namun, apabila dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan bahwa perbuatan terdakwa berkaitan dengan alasan pemaaf yaitu Pasal 49 ayat (2) KUHP tentang pembelaan terpaksa melampaui batas.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectPenganiayaanen_US
dc.subjectPembelaan Terpaksa Melampaui Batasen_US
dc.titlePembelaan Terpaksa Melampaui Batas Noodweer Excess dalam Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak Putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN KPNen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.H., Ph.D.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dodik Prihatin AN, S.H., M.Humen_US
dc.identifier.validatorArinen_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 30 Maret 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record