Akibat Hukum Bagi Pembuat dan Pengguna Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu yang Ditawarkan Melalui Media Sosial
Abstract
Pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Indonesia membawa tantangan tersendiri bagi pemerintah. Terjadi penolakan dari masyarakat sehingga menimbulkan permasalahan baru. Muncul oknum tidak bertanggung jawab yang ingin meraup keuntungan pribadi ditengah pandemi covid-19 dengan menawarkan pembuatan sertifikat vaksin covid-19 palsu di media sosial. Hal tersebut terungkap oleh pihak kepolisian di Jakarta Utara yang dilakukan oleh staf tata usaha Kelurahan Kapuk Muara Karang. Masyarakat tergiur akan adanya penawaran pembuatan vaksin covid-19 yang dibuat secara illegal di berbagai akun facebook agar supaya dapat melakukan kegiatan sehari-hari ataupun digunakan sebagai syarat perjalanan darat, laut, udara tanpa halangan. Perbuatan yang dilakukan oleh staf tata usaha Kelurahan Kapuk Muara Karang merupakan suatu penyalahgunaan hak karena dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah dijelaskan bahwa yang berhak mengeluarkan sertifikat vaksin covid-19 ialah Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Sehingga atas dasar perbuatannya terdapat indikasi pelanggaran Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Seseorang yang menggunakan sertifikat vaksin covid-19 palsu, mereka dapat secara bebas melakukan mobilitas selayaknya orang yang telah mendapatkan vaksinasi covid-19. Jika pengguna sertifikat vaksin covid-19 palsu diketahui oleh aparatur petugas, tentunya orang tersebut dilarang masuk kedalam pusat layanan publik serta menggunakan transportasi darat, laut dan udara. Mereka yang kedapatan menggunakan sertifikat vaksin covid-19 palsu untuk berpergian akan ditindak tegas oleh petugas untuk diserahkan data dirinya ke Kementrian Kesehatan agar supaya data diri yang ada di aplikasi Peduli Lindungi dihapus. Perbuatan yang dilakukan oleh pembuat dan pengguna sertifikat vaksin covid-19 palsu telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis memperoleh 2 (dua) rumusan masalah yaitu: (1) akibat hukum bagi pembuat dan pengguna sertifikat vaksin covid-19 palsu yang ditawarkan melalui media sosial dapat digolongkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata; dan (2) upaya pemerintah terhadap pembuatan dan penggunaan sertifikat vaksin covid-19 palsu di Indonesia yang ditawarkan melalui media sosial. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normati dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian skripsi ini menggunakan metode deduktif yang berarti suatu yang berpangkal dari hal umum ke hal yang khusus. Berdasarkan pembahasan dari rumusan masalah yang telah disampaikan diperoleh kesimpulan, yaitu: Pertama, tindakan yang dilakukan oleh HH sebagai staf tata usaha Kelurahan Kapuk Muara sebagai pembuat sertifikat vaksin covid-19 palsu termasuk penyalahgunaan hak sebab HH tidak mempunyai hak dalam penerbitan sertifikat vaksin covid-19 sesuai dengan isi Pasal Pasal 21 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penyalahgunaan hak oleh HH dapat menjadi suatu Perbuatan Melawan Hukum karena telah memenuhi setiap unsur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, pengguna sertifikat vaksin covid-19 palsu juga telah melanggar peraturan. Mereka menggunakan sertifikat vaksin covid-19 palsu karena tidak mau vaksinasi, atas perbuatan tersebut pengguna sertifikat vaksin covid-19 palsu telah bertentangan dengan Pasal 9 dan Pasal 152 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 13A Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penganggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pengguna sertifikat vaksin covid-19 palsu merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Pembuat dan pengguna sertifikat vaksin covid-19 palsu yang telah memenuhi setiap unsur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus memberikan ganti rugi kepada pihak yang telah dirugikan. Kedua, pemerintah telah melakukan berbagai upaya terhadap pembuatan dan penggunaan serifikat vaksin covid-19 palsu agar tidak semakin meluas dengan melakukan berbagai koordinasi agar dapat take down pencarian dengan kata kunci “pembuatan sertifikat vaksin” ataupun penelurusan sejenisnya di media sosial dan e-commerce. Pemerintah bersama satgas covid-19 juga memperketat pemeriksaan berbasis digital. Selain itu pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya pembuatan dan penggunaan sertifikat vaksin covid-19 untuk menyelesaikan masalah melalui jalur non-litigasi atau litigasi dengan beracara di pengadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]