Perlindungan Hukum terhadap Penggunaan Merek Snack Jaguar (Putusan Nomor 7/Pdt.Sus.HAKI/2021/PN.SMG)
Abstract
Merek sangat penting dalam dunia perdagangan khususnya dalam hal pemasaran produk dengan merek tertentu karena konsumen sering mengaitkan suatu nama, kualitas atau reputasi barang dan jasa dengan merek. Sebuah merek di mata produsen merupakan kekayaan yang sangat berharga dan lebih bernilai secara komersial daripada aset riil dari perusahaan tersebut. Konsumen membeli produk tertentu dengan merek yang terkenal dan terpercaya, karena menurut mereka merek tersebut berkualitas tinggi atau aman untuk digunakan atau dikonsumsi, hal ini karena reputasi dari merek tersebut. Salah satu kajian dalam penulisan hukum ini adalah adanya perlindungan hukum terhadap merek, sebagaimana kajian dalam Putusan Nomor 7/Pdt.Sus. HAKI/2021/PN.Smg. Perbuatan Tergugat dilandasi Itikad Tidak Baik (BadFaith) mengingat dalam mendaftarkan merek-merek tersebut, Tergugat memiliki niat untuk meniru, menjiplak, dan mengikuti merek Jaguar yang telah dikembangkan dan digunakan oleh Penggugat setidak-tidaknyasejak tahun 2004 demi kepentingan usahanya yang berpotensi menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, ataumenyesatkan konsumen, terbukti dari permohonan pendaftaran merek Jaguar.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]