dc.description.abstract | Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya wajib berpedoman secara normatif
kepada aturan hukum yang terkait dengan segala tindakan yang akan diambil untuk
kemudian dituangkan dalam sebuah akta. Bertindak berdasarkan aturan hukum yang
berlaku akan memberikan kepada pihak, bahwa akta yang dibuat di hadapan atau oleh
notaris telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga jika terjadi
permasalahan, akta notaris dapat dijadikan pedoman oleh para pihak. Berkaitan
dengan kewenangan lain yang diberikan kepada Notaris dalam Pasal 15 ayat (3)
Undang-Undang Jabatan Notaris mengenai cyber notary, maka hasil print out
sertifikasi dapat dikategorikan dalam dokumen elektronik. Dimana dalam Pasal 1868
Burgerlijk Wetboek, dokumen elektronik harus memenuhi unsur-unsur keontetikan
suatu akta. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian
normatif, tahap penelitian, studi kepustakaan, dan analisis deduktif, jenis pendekatan
penelitian yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan perundangundangan. Sertifikasi transaksi yang menggunakan cyber notary adalah sah karena
telah diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang
memberikan kewenangan kepada notaris untuk melakukan sertifikasi transaksi secara
cyber notary dengan tetap memperhatikan unsur-unsur akta otentik | en_US |