Pengadaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman bagi Masyarakat di Kabupaten Situbondo dalam Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia
Abstract
Dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah tidaklah dilakukan dengan
mudah, namun adanya proses yang harus dilalui dan juga harus adanya pertimbangan
yang matang. Semuanya bertujuan agar tidak adanya permasalahan yang akan terjadi
di masa depan yang dapat mengakibatkan sengketa antara pihak yang terkait.
Meskipun kita ketahui jika tujuan dari pembangunan itu sangat memiliki dampak yang
besar seperti untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan maupun papan. Istilah untuk
kepentingan umum yang di maksud adalah untuk mengutamakan kepentingan sosial
atau masyarakat luas, seperti bangunan- bangunan yang didirikan oleh pemerintah dan
sebagainya dimana didalam Undang-Undang dipandang bermanfaat untuk umum.
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, batas-batas atau ruang lingkup dari
kepentingan umum di atur dalam Pasal 10, salah satu yang termasuk dalam
kepentingan umum adalah lahan pemakaman/makam. Di Kabupaten Situbondo sendiri
di beberapa wilayah baik kecamatan maupun desa kini sangatlah minim akan adanya
lahan pemakaman. Lahan pemakaman yang ada di Kabupaten Situbondo termasuk
kedalam golongan minim atau kurangnya ketersediaan tanah untuk dijadikan lahan
pemakaman. Sedangkan untuk pemakaman yang tersedia kebanyakan merupakan
tanah hibah dari warga sekitar daerah tersebut, dan kondisi dari pemakaman tersebut
sudah pun sudah penuh. Tanah makam merupakan kebutuhan umat ataupun orang
banyak, dan yang hakikatnya di lindungi oleh negara, dan perihal mengenai
pemakaman di atur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1987 tentang
Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Dengan
adanya peraturan di atas dinyatakan jika kebutuhan akan lahan pemakaman juga
merupakan salah satu kebutuhan yang patut diperhatikan oleh pemerintah dan
masyarakat yang ada. Ketersediaan lahan pemakaman juga merupakan salah satu
tanggung jawab yang harus di penuhi oleh pemerintah daerah. Hal tersebut tentunya
juga memiliki kaitan dengan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap orang yang
tinggal di suatu negara baik orang itu masih hidup atau sampai meninggal dunia.
Dimana setiap orang berhak mendapatkan keadilan, dan kesejahteraan dimana orang
tersebut tinggal atau menetap.
xiv
Suatu penelitian hukum dilakukan dengan tujuan untuk menemukan aturan
hukum, prinsip hukum, termasuk dokrin hukum guna menjawab isu hukum yang
ada di tengah masyarakat. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif yaitu permasalahan yang di angkat, dibahas dan juga diuraikan di dalam
penelitian ini difokuskan kepada kaidah-kaidah dan norma-norma dalam hukum
positif. Skripsi ini dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang
ada dan bersifat formal seperti aturan perundang-undangan, prinsip- prinsip hukum
dan dokrin–dokrin hukum yang termuat di dalam literatur yang sesuai dengan
perspektif ilmu hukum yang kemudian disatukan dan dihubungkan dengan
permasalahan isu hukum yang terjadi di tengah masyarakat yang menjadi pokok
dari pembahasan skripsi inI. Metode penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif
dengan melakukan perincian terhadap permasalahan yang diteliti kemudian akan
dilakukan analisa permasalahan yang menjadi pokok permasalahan dengan prinsip prinsip, penerapan kaidah atau norma hukum positif sehingga dapat menghasilkan
suatu argumen, konsep serta prinsip-prinsip baru yang bersifat rasional dan obyektif
dalam penyelesaian penelitian ini. Bahan hukum primer dan bahan sekunder dalam
penelitian ini nantinya dianalisa menggunakan metode deduktif sehingga mendapat
suatu jawaban atas permasalahan diatas yang nantinya dapat memberikan preskripsi
yang seharusnya dapat diterapkan. Terdapat beberapa pendekatan di dalam
penelitian hukum, pendekatan– pendekatan yang biasa digunakan dalam penelitan
hukum adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus
(case approach), pendekatan historis (historical apporoach) pendekatan komparatif
(comparative approach), dan juga pendekatan konseptual (conceptual approach).
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dibahas pada bab sebelumnya,
makadapat ditarik kesimpulan bahwa; Peran pemerintah sebagai regulator yang
menyebabkan terkendalanyapengelolaan lahan pemakaman umum di Kabupaten
Situbondo yaitu; Pemerintah sebagai penentu Kebijakan, Pemerintah harus mampu
membuat kebijakan yang dapat menjadi patokan dalam meningkatkan atau
mengoptimalkan pengelolaan penertiban lahan pemakaman umum disetiap wilayah,
Mengupayakan Efisiensi dan Peningkatan Layanan. Dalam mengupayakan efisiensi
dan peningkatan pelayanan belum maksimal dan masih jauh dari harapan yang
xv
diinginkan, hal ini disebabkan karena penumpukan jenazah dengan keluarga yang
sebelumnya yang meninggal sebagai ketetapan untuk mengefesienkan lahan selain
itu, pengadaan fasilitas maupun perbaikan fasilitas yang ada di Setiap pemakaman
tersebut tidak terlalu diperhatikan Peran pemerintah sebagai fasilitator dalam
pengelolaan lahan pemakaman umum di kota Kabupaten Situbondo yaitu; Lahan,
Pemerintah sebagai pengelolaan lahan. perlunya penambahan lahan pemakaman
untuk melayani jumlah penduduk yang meninggal di setiap tahunya semakin
bertambah yang menjadikan di suatu wilayah pemakaman terjadi penumpukan
jenazah. Ambulance, Pelayan pemerintah terhadap masyarakat. Pemerintah telah
memfasilitasi lahan yang di kelolah yaitu pemakaman islam Dadi, Pemakaman
islam Beroangin, Pemakaman islam Paropo, Pemakaman islam Sudiang raya,
pemakaman Kristen Panaikang, dan Kristen Pannara. dan berupaya melakukan
pelayanan dengan baik dengan penyediaan mobil ambulance gratis untuk warga
Kabupaten Situbondo.
Saran dari penulis untuk pemerintah Situbondo, Diharapkan agar
pemerintah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo sebagai fasilitator
lebih efektif dalam mengelola Pemakaman dengan baik, masyarakat, dan
sebagai regulator diharapkan pemerintah untuk lebih progresif dalam membuat
peraturan-peraturan yang jelas dalam mengelolalahan pemakaman dan kepada
masyarakat Situbondo. Diharapkan kepada masyarakat agar meningkatkan
kesadaran dan kerja sama dalam proses pengelolaan Pemakaman dengan baik
agar terjadi sinergi untuk menarik perhatian publik yang patut dijadikan sebagai
contoh pengelolaan Pemakaman di Indonesia Timur
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]