Perlindungan Hukum bagi Konsumen yang dirugikan atas Penjualan Sarung Tangan Medis Bekas
Abstract
Pada saat ini di indonesia dan di seluruh dunia sedang mengalami pandemi
yang menyerang kesehatan manusia. Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) oleh
WHO telah ditetapkan sebagai pandemi dan pada tanggal 31 maret 2020, presiden
menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease (COVID -
19) di indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Seiring
mewabahnya virus Corona atau Covid-19 ke ratusan negara termasuk
Indonesia, membuat masyarakat menjadi panik. Buntut dari kecemasan akan
penyabaran virus tersebut adalah adanya aksi pembelian alat pelindung diri
(APD), diantaranya, baju, masker dan sarung tangan medis. Akibat dari adanya
pelonjakan pembelian barang tersebut menyebabkan sarung tangan medis
mengalami kelangkaan. Hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk
meraup keuntungan dengan memproduksi alat pelindung diri diantaranya ialah
sarung tangan medis. Namun, masih terdapat pelaku usaha yang tidak memenuhi
standar mutu, keamanan dan kemanfaatan alat kesehatan. Salah satunya dilakun
oleh pelaku usaha di bandung yang memproduksi dan menjual sarung tangan
bekas yang dikemas seperti baru. Sehingga hal yang dilakukan oleh salah satu
pabrik daur ulang sarung tangan medis di Bandung ini sangat merugikan
konsumen yang membeli sarung tangan medis hasil buatannya.
Permasalahan yang akan penulis bahas dalam skripsi ini yaitu pertama,
Apa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan atas penjualan
sarung tangan medis bekas. Kedua, Apa upaya penyelesaian sengketa yang dapat
dilakukan konsumen atas penjualan sarung tangan medis bekas.
Penelitian ini memilki tujuan umum yakni untuk memenuhi syarat dan
tugas dalam mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakulltas Hukum Universitas
Jember, serta tujuan khusus penelitian ini adalah untuk menemukan bentuk
perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan penjualan sarung tangan
medis bekas, untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian sengketa yang
dapat dilakukan konsumen atas penjualan sarung tangan medis bekas.
Metode penelitian yang dipakai oleh penulis untuk menjawab
permasalahan tersebut menggunakan tipe penelitian yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini adalah Penelitian Hukum Doktrinal, yaitu penelitian berbasis
kepustakaan yang fokusnya adalah analisis Sumber hukum primer dan Sumber
hukum sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
menggunakan pendekatan Perundang – Undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach).
Kesimpulan dari penelitian ini bahwa pelaku usaha memiliki hak dan
kewajiban kepada konsumen untuk memberikan informasi yang benar, menjamin
mutu produk dan dalam kegiatannya tidak melanggar peraturan atau
undangundang yang berlaku. Apabila terjadi kerugian yang dialami oleh
konsumen maka sepenuhnya ditanggung oleh pelaku usaha dengan memberikan
ganti rugi sesuai Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Hak – hak konsumen merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh
pelaku usaha begitu juga sebaliknya. Akibat dari kerugian yang diderita oleh salah
satu pihak, maka pihak lain wajib untuk memenuhi pertanggungjawaban atas
tidak terpenuhinya hak salah satu pihak yang menjadi kewajibannya untuk
dipenuhi. Upaya yang dapat dilakukan konsumen ketika terjadi sengketa dengan
pelaku usaha terbagi menjadi dua yakni dengan jalur non litigasi melalui Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan cara mediasi, konsiliasi, dan
abitrase. Serta jalur litigasi melalui pengadilan.
Saran yang diberikan yakni pertama, konsumen berhak mendapatkan
perlindungan hukum atas segala barang/jasa yang telah diberikan oleh pelaku
usaha. Menjadi penting terlebih saat masa-masa Covid 19 seperti saat ini, dimana
hak-hak yang harus didapatkan oleh konsumen haruslah dijamin juga oleh negara
supaya terpenuhi. Sehingga negara melalui aturan-aturan yang berlaku beserta
aparat penegak hukum haruslah teliti dan jeli dalam mengatasi segala bentuk
kecurangan dari para pelaku usaha yang berpotensi menghilangkan hak-hak dari
pada konsumen. Kedua, upaya Penyelesaian Sengketa yang dapat ditempuh oleh
para konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha melalui Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen maupun Pengadilan Negeri merupakan hak
mutlak yang bisa ditempuh oleh konsumen dan harus dijamin oleh negara supaya
hak-hak yang harusnya didapatkan oleh konsumen tidak menjadi permain para
oknum pelaku usaha yang berusaha mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya
dengan cara mengorbankan konsumen.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]